Harun Masiku Buron KPK
Minta KPK Jadikan Hadiah Pemburu Harun Masiku, MAKI Tolak Uang SGD100 Ribu Dikembalikan
ia meminta duit setara Rp1,08 miliar tersebut diberikan kepada siapapun yang berhasil menemukan keberadaan eks caleg PDIP Harun Masiku dalam keadaan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman usai diklarifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait uang 100 dolar Singapura.
Boyamin bercerita, dirinya diterima oleh enam orang Tim Gratifikasi KPK. Selain itu, ada pula Tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang turut mendampingi.
"Hari ini saya diminta KPK untuk memvalidasi dan mengklarifikasi terkait uang 100 ribu dolar Singapura kemarin. Ya di BAP lah... Uang dari mana, siapa yang memberikan," ucap Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/11/2020).
Kepada Tim Gratifikasi KPK, Boyamin menjelaskan secara rinci kronologi pemberian uang.
Katanya, uang 100 ribu dolar Singapura itu akan diserahkan kepada pimpinan KPK untuk diputuskan sebagai gratifikasi atau tidak.
"Tapi, berkaitan dengan itu, saya kemudian menyampaikan surat pernyataan, uang itu tetap tidak akan saya terima kembali kalau dinyatakan bukan gratifikasi," tegasnya.
Sebagai gantinya, ia meminta duit setara Rp1,08 miliar tersebut diberikan kepada siapapun yang berhasil menemukan keberadaan eks caleg PDIP Harun Masiku dalam keadaan hidup.
Politikus PDIP itu ialah tersangka dalam kasus korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Ia diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp850 juta agar bisa melenggang ke Senayan.
Baca juga: Klarifikasi Duit SGD100 Ribu, Tim Gratifikasi KPK Periksa Koordinator MAKI Boyamin
Sejak ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 9 Januari 2020, keberadaan Harun hingga kini belum dapat diketahui.
"Untuk selanjutnya ditangkap KPK atau informasi valid apabila Harun Masiku sudah meninggal, yang selanjutnya dijadikan dasar KPK untuk menghentikan penyidikan atas tersangka Harun masiku," kata Boyamin.
Sebelumnya, Boyamin Saiman curiga duit 100 ribu dolar Singapura yang diterimanya berasal dari penyebutan beberapa istilah di sengkarut kasus Djoko Tjandra.
Ia pun telah menyerahkan duit tersebut ke KPK, Rabu (7/10/2020).
"Alasannya adalah saya merasa tidak berhak atas uang itu. Karena uang itu diberikan setelah saya melapor ke KPK terkait dengan perkara Jokcan yaitu terkait dengan yang dulu saya laporkan ke KPK, ada inisial 5 nama, terus kemudian Bapakku-Bapakmu, terus kemudian King Maker," ucap Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, waktu itu.
Memang beberapa waktu lalu, Boyamin kerap mengungkapkan beberapa istilah yang berkenaan dengan perkara terpidana korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.