Rabu, 1 Oktober 2025

Cara Membuat SKCK Online, Simak Syarat dan Ketentuannya Berikut Ini

SKCK merupakan salah satu dokumen yang diperlukan untuk pemberkasan CPNS maupun melamar pekerjaan. Berikut cara dan syarat pembuatan SKCK.

Tribunnews.com
Cara Membuat SKCK Online, Simak Syarat dan Ketentuannya Berikut Ini 

6. Lalu klik 'Proses' untuk mendapatkan bukti permohonan.

7. Setelah itu Anda dapat mengambil SKCK di Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan.

8. Ketika mengambil SKCK asli, pemohon akan ditanyai rumus sidik jari, pemohon dapat mengurusnya di Polres dengan surat rekomendasi dari Polsek setempat.

Ilustrasi SKCK
Ilustrasi SKCK ((polri.go.id))

Baca juga: Cara Mengganti Background Foto untuk Pemberkasan CPNS 2019, Berikut Langkah-langkahnya

Baca juga: Info Beasiswa S1 di Kanada, Kesempatan Kuliah Gratis, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Baca juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan November 2020: Login www.pln.co.id atau via WA 08122123123

Baca juga: CPNS 2019: Pengisian Daftar Riwayat Hidup Dibuka Mulai Besok, 6 November 2020, Berikut Panduannya

Masa berlaku SKCK hanya sampai 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Maka, jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Pembuatan SKCK untuk WNI sesuai dengan PP No. 60/2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dikenakan biaya sebesar Rp 30.000,00.

Sedangkan untuk biaya pembuatan SKCK WNA dikenakan biaya Rp 60.000,00.

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved