Rabu, 1 Oktober 2025

Cara Membuat SKCK Online, Simak Syarat dan Ketentuannya Berikut Ini

SKCK merupakan salah satu dokumen yang diperlukan untuk pemberkasan CPNS maupun melamar pekerjaan. Berikut cara dan syarat pembuatan SKCK.

Tribunnews.com
Cara Membuat SKCK Online, Simak Syarat dan Ketentuannya Berikut Ini 

Warga Negara Asing (WNA)

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

- Fotokopi Paspor.

- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI

- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka.

Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kepolisian. Mulai dari syarat dokume, bagaimana alurnya, tata cara, hingga biaya yang dikeluarkan.
cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kepolisian. Mulai dari syarat dokume, bagaimana alurnya, tata cara, hingga biaya yang dikeluarkan. (skck.polri.go.id/polresmagelangkota.com)

Berikut Tribunnews rangkum, langkah-langkah membuat SKCK online melalui skck.polri.go.id:

1. Pertama siapkan dokumen yang dibutuhkan.

2. Kemudian buka website resmi SKCK online di skck.polri.go.id

3. Kemudian klik menu 'Form Pendaftaran' yang berada di pojok kanan atas.

4. Lalu isikan secara lengkap data-data yang diminta mengenai Satwil, Data Pribadi, Hub. Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan.

5. Kemudian unggah dokumen yang dibutuhkan pada kolom 'Lampiran'.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved