UU Cipta Kerja
Tolak UU Cipta Kerja, Selain Tempuh Jalur Judicial Review, KSPI Akan Lanjutkan Aksi Mogok Kerja
Tolak UU Cipta Kerja, selain melakukan upaya konstitusional melalui jalur Mahkamah Konstitusi, KSPI juga akan melakukan melanjutkan aksi mogok
"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," ucapnya, pada 23 Oktober 2020.
Berlaku Mulai 2 November 2020
Presiden Joko Widodo telah menandatangani omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).
Beleid tersebut tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Draf UU Cipta Kerja tersebut telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.
Baca juga: UU Cipta Kerja Diklaim Bisa Hilangkan Praktik Korupsi Perizinan
Baca juga: Pemerintah: UU Cipta Kerja Atur Kemudahan UMKM Urus Izin dan Perluas Pasar
Dengan demikian seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.
Draf final omnibus law UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kemensetneg berisi 1.187 halaman. Sebelumnya diketahui jumlah halaman UU Cipta Kerja kerap berubah-ubah.
Mulanya di situs DPR (dpr.go.id), diunggah draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1.028 halaman.
Kemudian, di hari pengesahan RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, dua pimpinan Badan Legislasi DPR memberikan draf setebal 905 halaman.
Kemudian, beredar versi 1.035 halaman yang dikonfirmasi oleh Sekjen DPR Indra Iskandar pada 12 Oktober 2020.
Sehari kemudian, 13 Oktober 2020, DPR kembali mengonfirmasi mengenai versi 802 halaman, dengan isi yang disebut tidak berbeda dengan versi 1.035 halaman.
Draf setebal 1.187 halaman beredar setelah pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah mengungkapkannya ke publik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: UU Cipta Kerja Resmi Berlaku, Kini Berisi 1.187 Halaman" dan "BREAKING NEWS: Diteken Jokowi, Akhirnya UU Cipta Kerja Resmi Berlaku"