Jumat, 3 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Tolak UU Cipta Kerja, KSPSI: Kami Pilih Jalur Konstitusional

Andi Gani Nena Wea mengatakan pihaknya memasukkan pengajuan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan pihaknya memasukkan pengajuan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Draf resmi UU Cipta Kerja ini juga telah diunggah pemerintah di situs Kementerian Sekretariat Negara, yang beralamat di https://jdih.setneg.go.id.

Secara resmi, aturan ini bernama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kali ini, draf resmi UU Cipta Kerja memiliki 1.187 halaman.

Baca juga: BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja, Berlaku Mulai 2 November 2020

Sebelum draf resmi ini beredar, masyarakat sempat dibuat bingung karena sejak pengesahan di rapat paripurna DPR pada 5 Oktober 2020, tidak ada versi resmi draf final sejak berbentuk RUU Cipta Kerja.

Pada 5 Oktober 2020 sebelum rapat paripurna berlangsung, Kompas.com mendapatkan draf versi 905 halaman dari dua pimpinan Badan Legislatif DPR.

Kemudian, beredar versi 1.035 halaman yang dikonfirmasi oleh Sekjen DPR Indra Iskandar pada 12 Oktober 2020.

Baca juga: 5 Pernyataan Sikap Buruh Kepada Mahkamah Konstitusi Terkait Judicial Review UU Cipta Kerja

Baca juga: Demo Buruh Tolak UU Cipta Kerja: Perjuangan Ini Juga Untuk Anak Kita yang Masih di Bangku Sekolah

Sehari kemudian, 13 Oktober 2020, DPR kembali mengonfirmasi mengenai versi 802 halaman, dengan isi yang disebut tidak berbeda dengan versi 1.035 halaman.

Adapun, draf UU Cipta Kerja dengan 1.187 halaman ini sejalan dengan pernyataan PP Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia, yang mengaku menerima draf dengan jumlah halaman seperti yang dimaksud.

Hal ini kemudian dikonfirmasi Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Menurut dia, tidak ada perubahan yang signifikan antara draf itu dengan yang disampaikan DPR.

"Substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg (1.187 halaman) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," ucapnya, pada 23 Oktober 2020.

Berlaku Mulai 2 November 2020

Presiden Joko Widodo telah menandatangani omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).

Beleid tersebut tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Draf UU Cipta Kerja tersebut telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.

Baca juga: UU Cipta Kerja Diklaim Bisa Hilangkan Praktik Korupsi Perizinan

Baca juga: Pemerintah: UU Cipta Kerja Atur Kemudahan UMKM Urus Izin dan Perluas Pasar

Dengan demikian seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved