Kamis, 2 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Tolak UU Cipta Kerja, KSPSI: Kami Pilih Jalur Konstitusional

Andi Gani Nena Wea mengatakan pihaknya memasukkan pengajuan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan pihaknya memasukkan pengajuan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Namun karena belum diteken oleh Presiden Jokowi, KSPI hanya bisa menyampaikan pernyataan sikap dan konsultasi ke MK.

Diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 pada Senin (2/11/2020) malam.

Naskah UU tersebut setebal 1.187 halaman dan sudah bisa diakses publik di website resmi Sekretariat Negara (Setneg) jdih.setneg.go.id.

KSPI Minta UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 Dicabut, Said Iqbal: Merugikan Buruh

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama buruh Indonesia meminta agar UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dicabut atau dibatalkan.

“Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Menurut kajian dan analisis yang dilakukan KSPI bahwa dalam salinan UU No 11 Tahun 2020 khususnya klaster ketenagakerjaan, ditemukan banyak pasal yang merugikan kaum buruh.

Yang merugikan di antaranya berlakunya kembali sistem upah murah, PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup, outsourcing seumur hidup, dan nilai pesangon dikurangi.

"Oleh karena itu KSPI meminta nilai pesangon dikembalikan sesuai isi UU 13/2003," tuturnya.

Hal lainnya yang disoroti buruh dari UU No 11 Tahun 2020 adalah PHK menjadi mudah dengan hilangnya frasa batal demi hukum terhadap PHK yang belum ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

KPSI juga menilai Tenaga Kerja Asing (TKA) buruh kasar cenderung akan mudah masuk ke Indonesia karena kewajiban memiliki izin tertulis menteri diubah menjadi kewajiban memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang sifatnya pengesahan.

Selain itu, cuti panjang berpotensi hilang karena menggunakan frasa dapat, jam kerja dalam penjelasan UU No 11 Tahun 2020 memberi peluang ketidakjelasan batas waktu kerja.

"Ini berpotensi menyebabkan buruh tidak mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan pensiun, dan beberapa sanksi pidana yang sebelumnya ada menjadi dihilangkan," terang dia.

UU Cipta Kerja Mulai Berlaku, Kini Berisi 1.187 Halaman

Undang-Undang Cipta Kerja kini resmi diundangkan setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11/2020).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved