Senin, 6 Oktober 2025

Cara Membuat SKCK Online untuk Syarat Pemberkasan CPNS hingga Lamaran Kerja, Persiapkan Dokumen Ini

Berikut ini cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online, segera akses situs resmi di skck.polri.go.id.

Tribunnews.com
Cara Membuat SKCK Online untuk Syarat Pemberkasan CPNS hingga Lamaran Kerja, Persiapkan Dokumen Ini. 

Pemohon berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Baca juga: Cara Membuat SIM Internasional, Lengkapi Dokumen Ini Sebelum Mendaftar

2. Warga Negara Asing (WNA)

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI)

- Fotokopi Paspor

- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

- Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI

- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak enam lembar dengan latar belakang berwarna kuning.

Pemohon berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Halaman skck.polri.go.id untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) .
Halaman skck.polri.go.id untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) . (Tangkapan layar dari skck.polri.go.id)

Berikut ini cara membuat SKCK Online:

Jika semua dokumen persyaratan SKCK sudah lengkap, pemohon mengakses laman resmi SKCK Online di skck.polri.go.id:

- Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online.

- Klik formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas.

- Lalu muncul formulir yang harus diisi antara lain Jenis Keperluan, Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran dan Keterangan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved