Tata Cara Pembuatan SKCK Secara Online, Berikut Syarat dan Ketentuan yang Harus Disiapkan
Simak tata cara pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online, beserta syarat dan ketentuan yang harus disiapkan.
1. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar.
2. Foto depan ukuran 4×6 latar belakang merah 2 lembar.
3. Foto samping kiri ukuran 4×6 latar belakang merah 1 lembar.
4. Foto samping kanan ukuran 4×6 latar belakang merah 1lembar.
5. Melengkapi form sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya).
Setelah melengkapi semua dokumen, pemohon dapat melanjutkan proses pembuatan SKCK.
Berdasarkan prosedur di laman skck.polri.go.id, berikut tata cara membuat SKCK online:
1. Pelamar membuka situs SKCK di https://skck.polri.go.id/ ata klik di Sini.
2. Pilih menu "Form Pendaftaran" yang ada di pojok kanan.
3. Pilih keperluan pembuatan SKCK, contohnya "Polres - melamar sebagai PNS", lalu isi alamat dan pilih metode pembayaran.
4. Klik lanjut dan isi data pribadi.
5. Unggah pas foto berlatar belakang merah dengan ukuran 4x6.
6. Klik lanjut dan isi data keluarga.
7. Klik lanjut dan isi riwayat pendidikan dari SD hingga universitas.
8. Klik lanjut dan isi pertanyaan soal perkara pidana atau pelanggaran.