KPK Lakukan Penyidikan terkait Perkara Pengembangan Dugaan Suap Pengesahan RAPBD Jambi TA 2017
Pun demikian dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, belum bisa disampaikan saat ini.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya kini tengah melakukan penyidikan terkait perkara pengembangan dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi TA 2017.
"Saat ini benar sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara pengembangan dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi TA 2017," ujar Ali, kepada wartawan, Sabtu (31/10/2020).
Namun, Ali mengatakan untuk saat ini pihaknya belum bisa memberikan informasi lebih spesifik karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan.
"Nanti tentu akan kami informasikan lebih lanjut perkembangannya," kata dia.
Pun demikian dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, belum bisa disampaikan saat ini.
Baca juga: Fokus Berantas Korupsi, Febri Diansyah-Donal Fariz Bentuk Kantor Hukum Visi Integritas
Ali mengatakan kebijakan pimpinan KPK saat ini adalah pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan para tersangka.
"Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Ali.
"Setiap perkembangan perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagimana amanat UU KPK," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 6 tersangka kasus suap terkait pengesahan atau 'ketuk palu' Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2018.
Baca juga: Ketua WP KPK: Pemuda Menjadi Harapan Bangsa untuk Melawan Korupsi
Ke-6 tersangka itu antara lain: Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 AR Syahbandar, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Chumaidi Zaidi.
Selanjutnya, 3 anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 masing-masing Cekman, Tadjudin Hasan, dan Parlagutan Nasution
"Ke-6 orang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/6/2020).
KPK menetapkan 13 tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pengembangan fakta persidangan dari kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola.
13 tersangka tersebut berasal dari berbagai unsur mulai dari, tiga Pimpinan Ketua DPRD Jambi, lima pimpinan fraksi, satu ketua komisi, tiga anggota DPRD Jambi, dan satu pihak swasta.
Tiga pimpinan DPRD Jambi antara lain Ketua DPRD Cornelis Buton serta dua Wakil Ketua DPRD bernama AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi. Selain itu, Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman, dan Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan.
Kemudian, Ketua Fraksi PPP Parlagutan Nasution, Ketua Fraksi Gerindra Muhammadiyah, dan Ketua Komisi III Zainal Abidin. Tiga orang anggota DPRD Jambi bernama Elhelwi, Gusrizal, serta Effendi Hatta.
KPK juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Jeo Fandy Yoesman alias Asiang sebagai tersangka.
Asiang diduga memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada mantan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan. Uang tersebut diduga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD TA 2018.
Zumi Zola sendiri divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Hak politik Zumi juga dicabut selama lima tahun.
Zumi terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi senilai total Rp16,5 miliar. Uang tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD TA 2017-2018.