Rabu, 1 Oktober 2025

Upah Minimum Pekerja 2021

Upah 2021 Sama dengan 2020, Said Iqbal: 'Situasi Semakin Panas'

Aturan itu menyebutkan jika penetapan besaran UMP berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi.

Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews/JEPRIMA
Massa aksi buruh dan Mahasiswa saat menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020). Pada aksi tersebut mereka menuntut agar Presiden Joko Widodo untuk menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dianggap tidak berpihak kepada buruh. Tribunnews/Jeprima 

”Saya menilai SE Menaker tersebut hanya sebuah imbauan, bukan regulasi yang wajib dipatuhi,” kata Timboel, Selasa (27/10).

”Mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 atau pun UU Cipta Kerja, yang memiliki hak prerogative menetapkan UM adalah gubernur, sehingga bisa saja gubernur menetapkan UM tidak sesuai dengan SE Menaker,” katanya.

Menurut Timboel hal ini juga kerap kali terjadi di tahun-tahun sebelumya. Misalnya, saat SE Menaker mengimbau dan meminta upah minimum naik delapan persen, nyatanya gubernur yang menetapkan kenaikan upah minimum lebih dari delapan persen.

”Itu biasa terjadi dari tahun ke tahun,” imbuhnya.(tribun network/rin/dit/fah/rey/dod)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved