Kamis, 2 Oktober 2025

Gus Nur Ditangkap Polisi

Motif Gus Nur Sebarkan Ujaran Kebencian, Kecewa NU Sekarang Beda dengan NU yang Dulu

Gus Nur mengungkapkan alasan memberikan pernyataan yang dianggap penghinaan terhadap organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) di sebuah rekaman video

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Vonis majelis hakim kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur disambut sujud syukur oleh massa pendukung Gus Nur di luar PN Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24/10/2019). Sujud syukur digelar lantaran Gus Nur tidak ditahan. Usai sujud syukur, massa pendukung menggelar doa bersama. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus ujaran kebencian Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur mengungkapkan alasan memberikan pernyataan yang dianggap penghinaan terhadap organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) di sebuah rekaman video di YouTube.

Menurut Gus Nur, pernyataan itu sebagai bentuk kekecewaannya kepada kepemimpinan NU sekarang.

Hal tersebut diungkapkannya saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Yang bersangkutan ternyata mengunggah atau melakukan membuat konten tersebut karena menyampaikan unggahan di YouTube merupakan bukti nyata yang bersangkutan peduli terhadap NU. Yang bersangkutan rasakan bahwasanya NU sekarang dan NU yang dulu sudah berbeda. Ini motif yang kita dapatkan," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Bareskrim Bakal Periksa Refly Harun Terkait Video Wawancaranya Bareng Gus Nur

Awi menuturkan pihak kepolisian masih tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

Pemeriksaan itu dilakukan melibatkan beberapa ahli hukum, pidana, bahasa hingga ahli ITE.

Hingga saat ini, penyidik polri masih menunggu pemeriksaan dua barang bukti rekaman video pernyataan Gus Nur yang dianggap menghina NU.

Pemeriksaan itu dilakukan laboratorium digital forensik.

"Pemeriksaan-pemeriksaan sudah kita lakukan ada 4 saksi yang telah dilakukan pemeriksaan dua ahli yang pertama ahli hukum pidana dan ahli bahasa. Sedangkan untuk ahli ITE sendiri masih menunggu hasil pemeriksaan digital forensik setelah nanti ada laporan hasil pemeriksaan tentunya kita baru pemeriksaan ahli itemnya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Suri Nur Rahardja alias Gus Nur di Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10) pukul 00.18 WIB dini hari tadi.

Kabar penangkapan dibenarkan langsung oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setyono.

"Iya dini hari tadi, Sabtu 24 Oktober 2020," kata Awi saat dikonfirmasi, Sabtu.

Gus Nur ditangkap di rumahnya yang berada di Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur.

Ia ditangkap setelah Nahdlatul Ulama (NU) melaporkan dirinya karena dianggap sudah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, dan bermuatan SARA serta penghinaan.

"(Ditangkap) di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang," jelas dia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved