Sabtu, 4 Oktober 2025

Gus Nur Ditangkap Polisi

Bareskrim Bakal Periksa Refly Harun Terkait Video Wawancaranya Bareng Gus Nur

Bareskrim Polri bakal memeriksa Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun terkait kasus ujaran kebencian yang membelit Suri Nur Rahardja alias Gus Nur.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Channel YouTube Refly Harun
Refly Harun lantas turut menyindir gaji direksi BPJS di tengah masalah kenaikan iuran tersebut. Hal itu diungkapkannya melalui channel YouTubenya Refly Harun yang tayang pada Kamis (15/5/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri bakal memeriksa Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun terkait kasus ujaran kebencian yang membelit Suri Nur Rahardja alias Gus Nur.

Hal itu lantaran pernyataan Gus Nur melecehkan NU ada dalam video wawancaranya bersama Refly Harun.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan ujaran kebencian itu akan diperiksa oleh kepolisian.

Dalam kasus ini, ada dua video yang dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Yang pertama, bukti video yang diunggah pada akun Youtube MUNJIAT Channel.

Selain itu, ada pula rekaman video wawancara Gus Nur yang tengah bersama Refly Harun.

AJUKAN BANDING - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada sidang putusan, Kamis (24/10). Gus Nur dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. Menanggapi putusan itu terdakwa mengaku banding sedangkan Jaksa pikir-pikir. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
AJUKAN BANDING - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada sidang putusan, Kamis (24/10). Gus Nur dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. Menanggapi putusan itu terdakwa mengaku banding sedangkan Jaksa pikir-pikir. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

"Siapa yang merekam, siapa yang mengedit, siapa yang mengundang atau meng-upload, termasuk yang mewawancarai semua akan kita panggil. Semuanya akan dipanggil," kata Brigjen Awi Setyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/10/2020).

Baca juga: Polri Minta Gus Nur Ajukan Praperadilan Jika Keberatan Soal Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Hingga saat ini, Awi mengatakan kedua video tersebut masih diperiksa oleh laboratorium digital forensik.

Nantinya, penyidik juga akan memeriksa dari ahli ITE.

"Masih diperiksa di laboratorium digital forensik. Kita tunggu, nanti kalau sudah selesai akan diperiksa ahli ITE. Jadi total ada empat saksi termasuk pelapor, kemudian dua saksi ahli," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Suri Nur Rahardja alias Gus Nur di Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10) pukul 00.18 WIB dini hari tadi. Kabar penangkapan dibenarkan langsung oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setyono.

Brigjen Awi Setiyono
Brigjen Awi Setiyono (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

"Iya dini hari tadi, Sabtu 24 Oktober 2020," kata Awi saat dikonfirmasi, Sabtu.

Gus Nur ditangkap di rumahnya yang berada di Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur.

Ia ditangkap setelah Nahdlatul Ulama (NU) melaporkan dirinya karena dianggap sudah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, dan bermuatan SARA serta penghinaan.

"(Ditangkap) di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang," jelas dia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved