6 Catatan ICW Terkait Kebijakan Presiden Jokowi yang Dinilai Memusnahkan Semangat Antikorupsi
Kurnia Ramadhana menyebut ada enam kebijakan kontroversial dalam satu tahun pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebut ada enam kebijakan kontroversial dalam satu tahun pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin.
Kebijakan kontroversial tersebut berimplikasi pada musnahnya semangat antikorupsi.
Pertama, program kartu prakerja sebagai bagian dari skema jaring pengaman sosial (JPS) pandemi Covid-19.
Saat pandemi Covid-19 mencapai Indonesia pada pertengahan Maret 2020, pemerintah mengeluarkan serangkaian paket kebijakan dan mekanisme JPS untuk mendukung keberlangsungan hidup warga di tengah pandemi dan resesi ekonomi.
"Program prakerja ini dijadikan 'jawaban' dari permasalahan banyaknya perusahaan atau pemberi kerja yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)," kata Kurnia dalam keterangannya, Minggu (25/10/2020).
Baca juga: Banding KPK Diterima, Mantan Pejabat Pajak Yul Dirga Tetap Divonis 6,5 Tahun Penjara
Padahal, kata Kurnia, program ini sebetulnya tidak bersifat darurat, karena merupakan salah satu tawaran program saat masa kampanye pemilu.
Selain itu, program ini juga sudah mendapatkan pagu anggaran pada APBN 2020 yang pengesahannya sudah dilakukan pada akhir tahun 2019.
"Program ini terkesan sengaja disusupkan sebagai bagian dari mekanisme JPS Covid-19," katanya.
Akibatnya, lanjut Kurnia, terdapat justifikasi penambahan anggaran yang tidak sedikit untuk pelaksanaan program kartu prakerja ini.
Baca juga: KPK Bakal Dalami Temuan Tito Karnavian Soal Anggaran Daerah Rp 252,78 T yang Tersimpan di Bank
Awalnya 'hanya' dianggarkan sebanyak Rp10 triliun, membengkak menjadi Rp20 triliun.
"Mekanisme pemilihan dan penentuan mitra platform dan lembaga pelatihan juga tidak sejalan dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah. Belakangan terdapat banyak temuan soal potensi konflik kepentingan dari pemilik atau pendiri mitra penyedia platform dan lembaga pelatihan," ungkapnya.
Kurnia menerangkan, Skill Academy by Ruangguru misalnya, dimiliki oleh Adamas Belva yang ketika itu masih menjabat sebagai Stafsus Presiden sekaligus CEO dari Ruangguru.
Dugaan-dugaan tersebut, diperkuat dengan hasil kajian dan analisis KPK yang menyebutkan bahwa, program kartu prakerja sarat konflik kepentingan.
Baca juga: KPK Selenggarakan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi secara Daring
Kedua, rangkap jabatan ASN sebagai komisaris BUMN.