6 Catatan ICW Terkait Kebijakan Presiden Jokowi yang Dinilai Memusnahkan Semangat Antikorupsi
Kurnia Ramadhana menyebut ada enam kebijakan kontroversial dalam satu tahun pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin.
Pada pertengahan tahun 2020, Ombudsman mengeluarkan temuan penting terkait dengan banyaknya ASN yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN dan anak perusahaan BUMN.
Berdasarkan temuan Ombudsman, kata Kurnia, sejak 2017-2020, tercatat setidaknya 397 ASN yang terindikasi rangkap jabatan sebagai Komisaris di 142 instansi BUMN atau anak perusahaan BUMN.
"Terdapat setidaknya 91 komisaris yang punya potensi konflik kepentingan, jika dilihat dari rekam jejak karier dan pendidikannya," ujarnya.
Menurut dia, konflik kepentingan yang dibiarkan tetap berjalan dalam birokrasi BUMN, menunjukkan bahwa pemerintah gagap atau bahkan tidak peduli terhadap upaya pemberantasan korupsi.
"Pembiaran tersebut justru membuka peluang semakin besar terjadinya tindak pidana korupsi," imbuhnya.
Ketiga, konflik kepentingan stafsus muda Presiden.
Konflik kepentingan di dalam birokrasi dan tubuh pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin, dibiarkan terjadi begitu saja.
Hal itu tercermin dari dua orang Stafsus Muda Presiden Jokowi yang diketahui dan dibiarkan melakukan perbuatan tidak patut dalam jabatannya sebagai Stafsus Presiden yakni Adamas Belva (pemilik Ruangguru) dan Andi Taufan Garuda (CEO Amartha).
Adamas Belva sendiri diketahui ditunjuk langsung sebagai mitra penyedia platform dalam program kartu prakerja.
Sedangkan Andi Taufan Garuda diketahui mengirimkan surat resmi kepada camat-camat di daerah, yang berisi imbauan untuk bekerja sama mendukung para relawan Amartha.
"Meskipun terdapat dorongan kuat dari publik agar Presiden Joko Widodo memberhentikan keduanya dari jabatannya, namun kenyataannya hal tersebut tidak pernah dilakukan," kata dia.
Tak hanya itu, ada pula Putri Indahsari Tanjung, putri taipan media Chairul Tanjung dan Billy Mambrasar, CEO PT Papua Muda Inspirasi.
PT Papua Muda Inspirasi diketahui menjadi salah satu pelaksana proyek pembangunan Papuan Youth Creative Hub.
Keempat, Kurnia melanjutkan, naiknya iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi.
Pemerintah dinilai mengabaikan alasan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya membatalkan kenaikan iuran, yaitu permasalahan pengelolaan BPJS Kesehatan tidak layak dibebankan kepada warga.