Pemerintah Alokasikan Dana Rp 2,6 Triliun untuk Pesantren
Sri Mulyani menjelaskan, mayoritas alokasi anggaran dari pemerintah untuk pesantren itu paling banyak untuk biaya operasional sehari-hari.
Dalam dunia pendidikan misalnya, alumni pesantren tidak lantas dapat meneruskan jenjang pendidikan pada sekolah umum maupun perguruan tinggi selain perguruan tinggi keagamaan.
Dalam dunia kerja, alumni pesantren dianggap tidak memiliki kecakapan keterampilan, selain di bidang agama, padahal tidak demikian.
Menurut Chriswanto, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren membawa angin segar bagi masyarakat pesantren.
Undang-Undang yang disahkan Presiden Joko Widodo itu semakin meneguhkan eksistensi lembaga pendidikan tertua di Indonesia tersebut.
“Afirmasi dan rekognisi pesantren sebagai satuan pendidikan semakin nyata dengan dituangkannya fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat dalam UU Pesantren,” ujarnya.
LDII sendiri menggabungkan pendidikan formal dengan pesantren.
Dengan demikian, santri selain memperoleh pengetahuan agama juga memiliki pengetahuan umum yang setara dengan sekolah atau pendidikan tinggi lainnya
Chriswanto mengatakan santri memiliki paket lengkap dalam hal kognitif dan afektif.
Sementara dari sisi kecerdasan emosional dan kecerdasan dalam menyelesaikan masalah, mereka andal karena terbiasa mandiri. Mereka memiliki kesabaran dan analisis karena terbiasa menelaah kitab.
“Secara keseluruhan santri memiliki daya hafal yang tinggi, dengan demikian mereka adalah generasi yang cerdas,” ujar Chriswanto.
Dengan demikian, menurut Chriswanto, memberdayakan dan mendidik santri dengan ilmu agama dan ilmu pengetahuan serta teknologi, merupakan modal besar membangun Indonesia yang karakteristiknya profesional religius.(Tribun Network/ras/van/wly)