Kasus Djoko Tjandra
Klarifikasi Kejaksaan Agung Soal 'Jamuan' Makan Siang untuk 2 Jenderal Tersangka
Kapuspenkum menyatakan, pemberian makan siang saat pemeriksaan bukanlah sebuah jamuan, karena lazim dilakukan dan sesuai dengan prosedur.
"Jadi begini, itu kan para terdakwa semua, baik JPU dari pukul 09.00 WIB pagi sampai 14.00 WIB siang kan. Kami selaku tuan rumah itu biasa, standar, menyiapkan makan siang," kata Anang saat dimintai konfirmasi, Minggu (18/10/2020).
Anang menerangkan pemberian makan siang itu tidak dikhususkan untuk para tersangka. Menurutnya, pemberian makan itu salah satunya atas pertimbangan keamanan.
Bahkan, menurutnya, tim jaksa juga diberi makan siang. Adapun makanan yang disajikan, yakni nasi soto.
"Tidak hanya para terdakwa, tetapi juga ada pengacara. Faktor keamanan juga, supaya nggak ke sana-ke mari," terangnya.