Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Klarifikasi Kejaksaan Agung Soal 'Jamuan' Makan Siang untuk 2 Jenderal Tersangka

Kapuspenkum menyatakan, pemberian makan siang saat pemeriksaan bukanlah sebuah jamuan, karena lazim dilakukan dan sesuai dengan prosedur.

istimewa
Foto viral yang menunjukkan jamuan makan siang terhadap ketiga tersangka kasus gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra. 

"Jadi begini, itu kan para terdakwa semua, baik JPU dari pukul 09.00 WIB pagi sampai 14.00 WIB siang kan. Kami selaku tuan rumah itu biasa, standar, menyiapkan makan siang," kata Anang saat dimintai konfirmasi, Minggu (18/10/2020).

Anang menerangkan pemberian makan siang itu tidak dikhususkan untuk para tersangka. Menurutnya, pemberian makan itu salah satunya atas pertimbangan keamanan.

Bahkan, menurutnya, tim jaksa juga diberi makan siang. Adapun makanan yang disajikan, yakni nasi soto.

"Tidak hanya para terdakwa, tetapi juga ada pengacara. Faktor keamanan juga, supaya nggak ke sana-ke mari," terangnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved