Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Kejagung Baru Dengar Informasi Oknum Penegak Hukum Diduga Hapus BB Perjalanan Pinangki ke Malaysia

Febrie juga tidak mengetahui ketika disinggung sosok seorang penegak hukum yang diduga menghapus barang bukti itu merupakan suami Jaksa Pinangki.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota pembelaan terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Oknum jaksa PSM berangkat ke Kuala Lumpur sampai dua kali dan berkomunikasi dengan orang dan yang minta diantar segala macam. Selama proses yang berlarut-larut ini, ada upaya menghilangkan jejak digital dari salah satu alat komunikasi dari saksi," jelasnya.

Lebih lanjut, Boyamin mengharapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengusut adanya dugaan penghapusan barang bukti tersebut.

Baca juga: Praperadilan Irjen Napoleon Ditolak, Sidang Jaksa Pinangki Ditunda, Djoko Tjandra Segera Disidang

Sebab, oknum yang diduga menghapus dan menghilangi alat bukti itu bisa dikenakan tindak pidana.

"Saya minta pada Kejaksaan Agung untuk mengenakan pasal menghilangkan barang bukti atau menghalangi penyidikan terhadap orang yang menghapus jejak komunikasi yang ada di saksi R tersebut," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved