Kamis, 2 Oktober 2025

Aktivis KAMI Ditangkap

Polisi Sebut Anggota KAMI Medan JG Ingin Ada Kerusuhan Seperti 1998, Molotov Disita dari Rumahnya

Anggota KAMI Medan berinisial JG yang ditangkap karena menyebarkan pesan provokatif dan kebencian di WhatsApp Group KAMI.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Igman
Bareskrim Polri menangkap 4 orang jejaring Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan. Keempat tersangka adalah KA, JG, NZ dan WRP. 

Polri justru diminta untuk mengusut adanya indikasi keterlibatan pelaku profesional yang menyelusup ke dalam barisan pengunjuk rasa dan melakukan tindakan anarkis termasuk pembakaran (sebagaimana diberitakan oleh media sosial).

7. KAMI meminta Polri membebaskan para Tokoh KAMI dan korban lainnya yang sengaja dijerat mengunakan UU ITE yang banyak mengandung "pasal pasal karet" dan patut dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan konstitusi yang memberi kebebasan berbicara dan berpendapat kepada rakyat warga negara.

Kalaupun UU ITE tersebut mau diterapkan, maka Polri harus berkeadilan yaitu tidak hanya membidik KAMI dan pihak lain yang dianggap melawan pemerintah saja sementara banyak pihak di media sosial yang mengumbar ujaran kebencian yang berdimensi SARA tapi Polri berdiam diri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved