Jumat, 3 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Sekjen DPR Tiba di Kementerian Setneg Serahkan Draf UU Cipta Kerja

Draf diserahkan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar kepada Kementerian Sekretariat Negara. Indra tampak datang sekitar pukul 14.20 WIB, Selasa,

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - DPR RI akhirnya menyerahkan draf undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan dalam rapat paripurna pada Senin (5/10/2020). 

Berdasarkan pasal 72 ayat (2) UU No 12 Tahun 2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan hari ini merupakan hari terkahir batas waktu penyerahan draf undang-undang ke Sekretariat Negara.

Draf diserahkan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar kepada Kementerian Sekretariat Negara. Indra tampak datang sekitar pukul 14.20 WIB, Selasa, (14/0/2020).

Mengenakan kemeja putih di balut jas hitam, Indra menunjukan bundelan dokumen draf UU Cipta Kerja yang akan ditandatangani presiden sebelum masuk ke Gedung Sekretariat Negara di Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat.

Indra tidak mengucapkan sepatah kata apapun begitu tiba di lobby gedung Kemensesneg.

Baca juga: Naskah Final UU Cipta Kerja Dikirim Sekjen DPR ke Setneg Siang Ini

Ia berjalan sambil menujukkan draf dan langsung menuju lantai dua gedung kementerian.

Draf Undang-undang Cipta Kerja tersebut  diserahkan ke Sekretariat Negara untuk ditandatangani Presiden sebelum kemudian diundangkan.

Masalah draf undang-undang Cipta kerja menjadi penting karena hingga kini belum dapat diakses.

Berbeda dengan penyusunan UU lainnya, dokumen mudah diakses setelah disahkan paripurna DPR RI

Apalagi terdapat tiga draf UU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat . 

Draf pertama yang beredar 5 Oktober 2020 setebal 905 halaman, draf kedua dan ketiga beredar pada 12 Oktober 2020 setebal 1.035 halaman, dan  812 halaman. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved