Jumat, 3 Oktober 2025

Oknum TNI Penyuka Sesama Jenis

Mayjen (Purn) Burhan: Hakim Militer Bisa Pecat Oknum TNI yang Terlibat LGBT 

Burhan menjelaskan pasal yang bisa digunakan adalah pasal 103 KUHP Militer tentang pembangkangan terhadap perintah dinas.

Penulis: Gita Irawan
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Ilustrasi prajurit TNI AD 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan menilai hakim di peradilan militer bisa pecat oknum TNI yang terlibat perkara penyimpangan seksual atau lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dengan KUHP Militer.

Burhan menjelaskan pasal yang bisa digunakan adalah pasal 103 KUHP Militer tentang pembangkangan terhadap perintah dinas.

Menurutnya pasal tersebut lebih tepat digunakan untuk dapat memberikan sanksi tegas terhadap para oknum TNI tersebut ketimbang pasal KUHP terkait kesusilaan yang selama ini kerap digunakan untuk menangani perkara tersebut.

Baca juga: Marak Perkara LGBT di TNI, Komisi I DPR: Harus Diusut Penyebabnya, Ini Bisa Rusak Citra TNI

Ia menjelaskan pasal tersebut bisa digunakan karena pada 2009 lalu pimpinan TNI telah mengeluarkan perintah terkait larangan keras bagi oknum TNI untuk melakukan penyimpangan seksual antara lain LGBT.

Perintah tersebut, kata Burhan, memuat ancaman dan sanksi yang tegas dan keras bagi para pembangkangnya hingga berupa pemecatan.

Terkait dengan hal tersebut ia pun mengaku telah mengajak para hakim di Kamar Militer Mahkamah Agung untuk berdiskusi dan melakukan penafsiran lebih luas.

Hal itu diungkapkannya dalam tayangan bertajuk Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Pada 4 Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia yang diunggah dan disiarkan secara langsung di kanal Youtube resmi Mahkamah Agung pada Senin (12/10/2020).

Baca juga: 20 Prajurit yang LGBT Justru Dibebaskan & Tak Dipecat, Pimpinan Mabes TNI AD Disebut Marah Besar

"Saudara bisa menyidangkan perkara itu dengan membuktikan pasal 103 KUHPM. Hukumannya bagaimana? Hukumannya adalah tergantung saudara tentunya. Ada yang saudara bisa pecat, ada yang saudara tidak dipecat, ya itu independensi saudara. Tergantung kualitas perbuatan itu. Kalau memang ketua kelompok LGBT-nya yang ke sana kemari melakukan perbuatan itu, itu sangat wajar untuk dilakukan pemecatan oleh saudara, tidak usah dibikin hidup yang demikian itu," kata Burhan.

Ia pun mengajak para hakim di lingkungan peradilan militer untuk mencermati makalah yang pernah dibuatnya terkait hal tersebut.

Burhan mengatakan dalam makalah tersebut ia telah menegaskan sikapnya sebagai Ketua Kamar Miter MA agar para hakim di peradilan militer tidak lagi memutus perakara-perkara serupa dengan pasal-pasal KUHP.

"Nah saudara-saudara, tolong saudara cermati ketika saudara nanti menyidangkan persoalan-persoalan seperti itu silakan saudara cermati, saya sudah pernah membuat makalahnya, saudara baca, cari saja makalahnya di mana, dan itu terkait dengan penegasan Ketua Kamar Militer dalam menghadapi persoalan LGBT di lingkungan peradilan militer. Tidak lagi memutus perkara-perkara itu dengan pasal-pasal KUHP," kata Burhan.

Pimpinan TNI AD Resah

Sebelumnya, Burhan juga menceritakan keresahan Pimpinan TNI Angkatan Darat (AD) yang dikeluhkan kepadanya terkait maraknya perilaku penyimpangan seksual atau lesbian, gay, bisexual, dan transgender (LGBT) di lingkungan TNI.

Burhan mengungkapkan beberapa hari ke belakang ia diajak berdiskusi dengan Pimpinan TNI Angkatan Darat yang tidak ia sebutkan namanya di Markas Besar Angkatan Darat.

Dalam diskusi tersebut, kata Burhan, Pimpinan TNI AD menyampaikan kepadanya telah menemukan ada kelompok-kelompok LGBT di lingkungan TNI.

Kelompok tersebut, kata Burhan, bernama Persatuan LGBT TNI-Polri.

Baca juga: 20 Prajurit yang LGBT Justru Dibebaskan & Tak Dipecat, Pimpinan Mabes TNI AD Disebut Marah Besar

Berdasarkan diskusi tersebut, Burhan mengatakan kelompok tersebut dipimpin oleh oknum TNI berpangkat Sersan.

Sedangkan oknum TNI anggotanya ada yang berpangkat Letnan Kolonel.

Hal itu diungkapkannya dalam tayangan bertajuk Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Pada 4 Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia yang diunggah dan disiarkan secara langsung di kanal Youtube resmi Mahkamah Agung pada Senin (12/10/2020).

"Mereka menyampaikan kepada saya, ternyata sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok Persatuan LGBT TNI-Polri. Pimpinannya Sersan, anggotanya ada yang Letkol. Ini unik tapi ini memang kenyataan," kata Burhan.

Burhan juga mengungkapkan Pimpinan TNI AD juga telah berupaya dengan memperkarakan oknum-oknum TNI tersebut ke pengadilan militer.

Namun yang membuat Pimpinan TNI AD tersebut resah dan marah adalahpara oknum TNI pelaku penyimpangan seksual tersebut justru dibebaskan.

Baca juga: Mantan Jenderal Blak-blakan Sebut Ada Kelompok LGBT di Tubuh TNI dan Polri

"Ini sumber kemarahan Bapak Pimpinan Angkatan Darat. Saya limpahkan ke Pengadilan Militer supaya dipecat, dihukum, supaya yang lain tidak ikut, malah dibebaskan. Apa semuanya mau jadi LGBT tentara Angkatan Darat ini Pak Burhan? Marah Bapak kita di sana," kata Burhan.

Namun demikian, Burhan menjelaskan kepada Pimpinan TNI Angkatan Darat tersebut apa yang menyebabkan para oknum TNI tersebut diputus bebas.

Burhan mengatakan, ketika itu ia menyampaikan kepada Pimpinan TNI Angkatan Darat bahwa pasal yang digunakan untuk menjerat para oknum TNI tersebut tidak tepat.

Hal itu karena menurutnya pasal yang digunakan untuk menjerat para oknum TNI tersebut pasal KUHP.

Baca juga: 1 Jam Kontak Tembak di Bandara Bilorai, TNI Rebut Senjata Laras Panjang dan 19 Peluru Milik KKSB

"Saya jelaskan Pak, wajar dibebaskan. Kenapa? Karena yang diancamkan KUHP. KUHP ini belum mengatur yang demikian Pak.

KUHP ini belum mengatur orang dewasa melakukan perbuatan cabul dengan sesama dewasa, yang dilarang itu dengan anak di bawah umur. Itu baru bisa dihukum. Itu dalam pasal 292 KUHP.

Kalau seaindanya dewasa dengan dewasa, Letnan dengan Sersan, Sersan dengan prajurit, itu sudah dewasa sama dewasa tidak bisa dikenakan pasal 292, Pak," kata Burhan.

Ia pun kemudian teringat ketika pertama kali bertugas menyidangkan kasus penyimpangan seksual di lingkungan TNI pada 2008 lalu di Surabaya Jawa Timur. 
Dalam putusannya pada kasus tersebut ia memerintahkan komandan oknum TNI tersebut untuk mengobatinya sampai sembuh.

Hal itu karena berdasarkan keterangan saksi ahli, oknum TNI yang berpangkat Perwira Menengah tersebut menjadi penyuka sesama jenis karena dampak tekanan tugas operasi di Timor Timur.

"Begitu tertekannya dia dalam tugas operasi itu, sehingga membentuk pikiran, perasaan, mentalnya dia menjadi ada penyimpangan.

Pulang di homebasenya di Makasar, dia tidak menyenangi istrinya lagi, bahkan dia menjadi penyenang kaum laki-laki. Itu fenomena awal yang saya sidangkan, pertama kali dulu.

Dan itu saya putus obati oleh komandannya sampai dia sembuh," kata Burhan.

Menurutnya, kasus tersebut sangat berbeda dengan fenomena LGBT yang muncul di lingkungan TNI belakangan ini.

Ia menilai fenomena sekarang ini bukan diakibatkan oleh teknanan tugas operasi, melainkan akibat fenomena pergaulan.

"Lebih diakibatkan oleh banyaknya menonton dari Whats App, menonton video, dan sebagainya. Ini telah membentuk perilaku yang menyimpang termasuk di dalamnya adalah keinginan melampiaskan libidonya kepada sesama jenis. Ini yang terjadi di lingkungan TNI dan masuk perkaranya ke peradilan militer," kata Burhan.

Namun celakanya, kata Burhan, perkara penyimpangan seksual oleh oknum TNI yang diputus di peradilan militer belakangan ini mengambil dasar dari putusan yang pernah ia buat dulu.

Namun bukan diobati melainkan dibebaskan, karena KUHP belum mengatur persoalan LGBT.

"Tentunya tidak salah. Tapi bagi institusi TNI ini kesalahan besar yang demikian ini," kata Burhan.

Burhan mengatakan Markas Besar TNI AD juga telah menyampaikan pendiriannya kepadanya bahwa putusan bebas terhadap pelaku penyimpangan seksual di lingkungan TNI merupakan kesalahan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved