Oknum TNI Penyuka Sesama Jenis
Mayjen (Purn) Burhan: Hakim Militer Bisa Pecat Oknum TNI yang Terlibat LGBT
Burhan menjelaskan pasal yang bisa digunakan adalah pasal 103 KUHP Militer tentang pembangkangan terhadap perintah dinas.
Ia pun kemudian teringat ketika pertama kali bertugas menyidangkan kasus penyimpangan seksual di lingkungan TNI pada 2008 lalu di Surabaya Jawa Timur.
Dalam putusannya pada kasus tersebut ia memerintahkan komandan oknum TNI tersebut untuk mengobatinya sampai sembuh.
Hal itu karena berdasarkan keterangan saksi ahli, oknum TNI yang berpangkat Perwira Menengah tersebut menjadi penyuka sesama jenis karena dampak tekanan tugas operasi di Timor Timur.
"Begitu tertekannya dia dalam tugas operasi itu, sehingga membentuk pikiran, perasaan, mentalnya dia menjadi ada penyimpangan.
Pulang di homebasenya di Makasar, dia tidak menyenangi istrinya lagi, bahkan dia menjadi penyenang kaum laki-laki. Itu fenomena awal yang saya sidangkan, pertama kali dulu.
Dan itu saya putus obati oleh komandannya sampai dia sembuh," kata Burhan.
Menurutnya, kasus tersebut sangat berbeda dengan fenomena LGBT yang muncul di lingkungan TNI belakangan ini.
Ia menilai fenomena sekarang ini bukan diakibatkan oleh teknanan tugas operasi, melainkan akibat fenomena pergaulan.
"Lebih diakibatkan oleh banyaknya menonton dari Whats App, menonton video, dan sebagainya. Ini telah membentuk perilaku yang menyimpang termasuk di dalamnya adalah keinginan melampiaskan libidonya kepada sesama jenis. Ini yang terjadi di lingkungan TNI dan masuk perkaranya ke peradilan militer," kata Burhan.
Namun celakanya, kata Burhan, perkara penyimpangan seksual oleh oknum TNI yang diputus di peradilan militer belakangan ini mengambil dasar dari putusan yang pernah ia buat dulu.
Namun bukan diobati melainkan dibebaskan, karena KUHP belum mengatur persoalan LGBT.
"Tentunya tidak salah. Tapi bagi institusi TNI ini kesalahan besar yang demikian ini," kata Burhan.
Burhan mengatakan Markas Besar TNI AD juga telah menyampaikan pendiriannya kepadanya bahwa putusan bebas terhadap pelaku penyimpangan seksual di lingkungan TNI merupakan kesalahan.