Oknum TNI Penyuka Sesama Jenis
Mayjen (Purn) Burhan: Hakim Militer Bisa Pecat Oknum TNI yang Terlibat LGBT
Burhan menjelaskan pasal yang bisa digunakan adalah pasal 103 KUHP Militer tentang pembangkangan terhadap perintah dinas.
Dalam diskusi tersebut, kata Burhan, Pimpinan TNI AD menyampaikan kepadanya telah menemukan ada kelompok-kelompok LGBT di lingkungan TNI.
Kelompok tersebut, kata Burhan, bernama Persatuan LGBT TNI-Polri.
Baca juga: 20 Prajurit yang LGBT Justru Dibebaskan & Tak Dipecat, Pimpinan Mabes TNI AD Disebut Marah Besar
Berdasarkan diskusi tersebut, Burhan mengatakan kelompok tersebut dipimpin oleh oknum TNI berpangkat Sersan.
Sedangkan oknum TNI anggotanya ada yang berpangkat Letnan Kolonel.
Hal itu diungkapkannya dalam tayangan bertajuk Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Pada 4 Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia yang diunggah dan disiarkan secara langsung di kanal Youtube resmi Mahkamah Agung pada Senin (12/10/2020).
"Mereka menyampaikan kepada saya, ternyata sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok Persatuan LGBT TNI-Polri. Pimpinannya Sersan, anggotanya ada yang Letkol. Ini unik tapi ini memang kenyataan," kata Burhan.
Burhan juga mengungkapkan Pimpinan TNI AD juga telah berupaya dengan memperkarakan oknum-oknum TNI tersebut ke pengadilan militer.
Namun yang membuat Pimpinan TNI AD tersebut resah dan marah adalahpara oknum TNI pelaku penyimpangan seksual tersebut justru dibebaskan.
Baca juga: Mantan Jenderal Blak-blakan Sebut Ada Kelompok LGBT di Tubuh TNI dan Polri
"Ini sumber kemarahan Bapak Pimpinan Angkatan Darat. Saya limpahkan ke Pengadilan Militer supaya dipecat, dihukum, supaya yang lain tidak ikut, malah dibebaskan. Apa semuanya mau jadi LGBT tentara Angkatan Darat ini Pak Burhan? Marah Bapak kita di sana," kata Burhan.
Namun demikian, Burhan menjelaskan kepada Pimpinan TNI Angkatan Darat tersebut apa yang menyebabkan para oknum TNI tersebut diputus bebas.
Burhan mengatakan, ketika itu ia menyampaikan kepada Pimpinan TNI Angkatan Darat bahwa pasal yang digunakan untuk menjerat para oknum TNI tersebut tidak tepat.
Hal itu karena menurutnya pasal yang digunakan untuk menjerat para oknum TNI tersebut pasal KUHP.
Baca juga: 1 Jam Kontak Tembak di Bandara Bilorai, TNI Rebut Senjata Laras Panjang dan 19 Peluru Milik KKSB
"Saya jelaskan Pak, wajar dibebaskan. Kenapa? Karena yang diancamkan KUHP. KUHP ini belum mengatur yang demikian Pak.
KUHP ini belum mengatur orang dewasa melakukan perbuatan cabul dengan sesama dewasa, yang dilarang itu dengan anak di bawah umur. Itu baru bisa dihukum. Itu dalam pasal 292 KUHP.
Kalau seaindanya dewasa dengan dewasa, Letnan dengan Sersan, Sersan dengan prajurit, itu sudah dewasa sama dewasa tidak bisa dikenakan pasal 292, Pak," kata Burhan.