KPK Periksa Mantan Bupati Nganjuk Sebagai Tersangka Pencucian Uang
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman
Taufiqurrahman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang oleh KPK pada Januari 2018 lalu.
Sebelumnya, Taufiqurrahman juga telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap dan gratifikasi.
Diduga, pencucian uang yang dilakukan Taufiqurrahman berkaitan dengan hasil penerimaan gratifikasi senilai Rp5 miliar dalam masa jabatannya sebagai Bupati Nganjuk sejak 2013 hingga 2017.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.