Pilkada Serentak 2020
Cegah Covid-19, KPU Pastikan Petugas KPPS Dilengkapi APD
Ia memastikan akan menyediakan alat pelindung diri (APD) untuk pencegahan penularan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik memastikan akan menyediakan alat pelindung diri (APD) untuk pencegahan penularan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pasalnya, Pilkada serentak yang aka digelar pada 9 Desember 2020 memdatang ini, masih diselimuti pamdemi Covid-19.
Hal itu diungkapkan Evi dalam webinar evaluasi 15 tahun pelaksanaan Pilkada: Capaian dan Tanggapan yang disiarakan kanal YouTube CSIS Indonesia, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: KPU Pastikan Tak Ada Lagi Pasangan Calon Positif Covid-19 dalam Pilkada Serentak 2020
"Kami tentu sangat berkepentingan menjaga petugas kita supaya tidak kena atau terpapar Covid-19 ini," kata. Evi.
Evi juga mengatakan, sebelum hari pemungutan suara, KPU akan memfasilitasi para petugas KPPS menjalani rapid test.
Ia menjelaskan, KPPS akan dilengkapi dengan sarung tangan medis, masker, dan pelindung wajah atau face shield saat bertugas di tempat pemungutan suara (TPS).
Baca juga: Hindari Penumpukan di TPS, KPU Pastikan Pemilih Datang Sesuai Waktu Ditentukan
KPU, kata Evi, juga menyediakan sarana mencuci tangan untuk KPPS sekaligus pemilih. Lebih lanjut, secara berkala akan dihentikan sementara untuk penyemprotan disinfektan.
"Begitu juga sangat minim sekali kita melakukan kontak secara fisik, petugas kita dengan pemilih," jelas Evi.