Minggu, 5 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

Hindari Penumpukan di TPS, KPU Pastikan Pemilih Datang Sesuai Waktu Ditentukan

di masa pandemi Covid-19 yang belum mereda ini, para pengguna hak pilih yang akan mencoblos di TPS dipastikan tak akan datang dalam waktu yang bersama

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (26/2/2020). KPK memeriksa Evi Novida Ginting Manik sebagai saksi terkait kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 untuk tersangka Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang Pilkada 2020 yang dilaksanakan pada 9 Desember, sejumlah ketentuan dalam hal pemungutan terus digencarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Terlebih, di masa pandemi Covid-19 yang belum mereda ini, para pengguna hak pilih yang akan mencoblos di TPS dipastikan tak akan datang dalam waktu yang bersamaan.

"Ketika pemilih nanti sudah menjelang pemungutan suara sampai 3 hari sebelumnya, akan diberikan formulir C pemberitahuan atau C6. Ini didalamnya akan tercantum jam berapa pemungutan suara akan dimulai dan berakhir," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting dalam webinar CSIS bertajuk Evaluasi 15 Tahun Pelaksanaan Pilkada: Capaian dan Tantangan, Rabu (14/10/2020).

Evi mengatakan dalam surat pemberitahuan tersebut, pemilih akan mendapatkan jam-jam tertentu untuk datang ke TPS. Hal ini untuk memastikan tak ada kerumunan dan potensi penyebaran Covid-19.

"Jadi nanti semuanya tidak sama waktu pemungutan suaranya. Kita sudah buat waktu kehadiran untuk para pemilih," katanya.

Baca juga: Pilkada 2020 Buka Opsi Adanya TPS Keliling

Evi mencotohkan pemilih akan mendapatakan kesempatan datang ke TPS hanya sekitar dua jam paling lama.

Hal ini juga berbanding lurus dengan kapasitas TPS yang mulanya bisa diisi oleh 800 orang, tetapi kemudian dikurangi.

"Sekarang dalam PKPU kita untuk pandemi ini maksimalnya hanya 500 pemilih per TPS. Ini dalam rangka untuk mengurangi kerumunan yang banyak di TPS," katanya.

Di TPS pun, dikatakan Evi, bakal diberikan batas-batas jarak untuk antrean. Hal ini untuk menghindari penumpukan di waktu-waktu yang padat antara jam 8-10 pagi

"Ini nanti semuanya mudah-mudahan pemilih membaca formulir C pemberitahuan itu, sehingga dia mengetahui kapan dia datang ke TPS. Jadi tidak musti datang di jam yang bersamaan, misalnya jan 8 datang bersamaan hampir 30 persen dan timbul kerumunan," pungkas Evi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved