Jumat, 3 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Perusak Mobil Polisi Saat Demo UU Cipta Kerja di Riau Ditangkap, Pelaku Bukan Mahasiswa

Selama tiga hari aksi demo UU Cipta Kerja di Riau, sebanyak 21 orang diamankan jajaran Polda Riau.

Editor: Adi Suhendi
(Humas Polda Riau)
Polda Riau merilis kasus perusakan mobil dinas polisi saat aksi demo menolak UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020) lalu. (Humas Polda Riau) 

"Motifnya pelaku kesal dan marah karena dibubarkan oleh pihak kepolisian sehingga pelaku melampiaskan kemarahan dengan cara merusak satu unit mobil sedan dinas polisi lalu lintas," katanya.

Kini Gugun dipersangkakan melakukan tindak pidana secara bersama-sama, melakukan kekerasan terhadap orang dan atau barang dan atau melawan pejabat yang menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 dan atau pasal 406 dan atau Pasal 214 KUHPidana Jo. 55 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.

Rencana tindak lanjut, Gugun bakal dijebloskan ke tahanan dan anghota mengejar pelaku lainnya yang belum tertangkap.

"Kami dari Polda Riau mengimbau kepada pelaku lainnya yang melakukan perusakan untuk menyerahkan diri," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved