Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Bahar Bin Smith

Pencabutan Asimilasi Habib Bahar Bin Smith Tidak Sah, Kemenkumham Ajukan Banding

Majelis Hakim menyatakan pencabutan asimilasi Bahar bin Smith oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor tidak sah.

Editor: Adi Suhendi
Tribun Bogor/istimewa
Habib Bahar bin Smith. 

Majelis hakim menyebut dasar pencabutan itu tidak sah.

Alasanya, karena surat itu tidak disampaikan kepada Habib Bahar maupun keluarga pada saat penjemputan.

"Bahwa objek sengketa tidak pernah disampaikan kepada penggugat dan keluarga. Obyek sengketa digunakan menjadi dasar tentang pencabutan asimilasi narapidana. Menimbang surat keputusan Kepala Lapas Cibinong tidak disampaikan ke penggugat, meski dibawa tapi tidak dibacakan secara langsung saat menjemput. Namun, hanya disampaikan asimilasi dicabut," katanya.

Hakim menjadikan Pasal 60 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai dasar menyatakan surat pencabutan itu tidak sah.

Pasal itu mengatur soal keputusan memiliki daya mengikat sejak diumumkan atau diterimanya keputusan oleh pihak yang tersebut dalam keputusan.

"Hakim menilai secara nyata obyek sengketa surat tersebut tanggal 18 Mei 2020, sedangkan tergugat tidak menyampaikan obyek sengketa maupun sesuai amanat pasal 60 ayat 1 Undang-undang Administrasi Pemerintahan. Menimbang, karena eksepsi tergugat ditolak, maka menolak eksepsi tergugat seluruhnya," ucap dia.

Seperti diketahui, Habib Bahar divonis pidana penjara 3 tahun karena kasus penganiayaan.

Habib Bahar mendapat asimilasi sehingga bebas pada bulan Mei lalu.

Namun, asimilasinya dicabut.

Habib Bahar dijemput paksa kemudian dimasukkan lagi ke penjara.

Bahkan ia sempat dibawa ke Lapas Nusakambangan.

Pihak keluarga dan pengacara pun hampir kesulitan menemui Habib Bahar.

Hingga pada akhirnya, Habib Bahar dikembalikan ke Bogor.

Pihak Habib Bahar juga menempuh jalur hukum ke PTUN Bandung saat tahu proses asimilasinya dicabut.

Dan akhirnya PTUN Bandung menyatakan pencabutan asimilasi tidak sah.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved