Menlu Retno Luncurkan Pengaturan Koridor Perjalanan Indonesia - Singapura, Simak Syaratnya
Namun Retno menegaskan pengaturan ini akan berlaku 14 hari setelah pengumuman sesuai kesepakatan Indonesia dan Singapura.
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi secara resmi meluncurkan pengaturan koridor perjalan atau Travel Corridor Arrangement (TCA) antara Indonesia dan Singapura, Senin (12/10/2020)
Di Singapura sendiri pengaturan ini disebut Reciprocal Green Lane (RGL) yang juga resmi diluncurkan pemerintah Singapura pada hari ini.
“Saya ingin menyampaikan bahwa negosiasi Indonesia Singapura untuk TCA telah selesai. Dengan selesainya negosiasi ini, maka secara resmi pada hari ini pula TCA / RGL secara resmi saya luncurkan,” kata Menlu dalam konferensi pers virtual, Senin (12/10/2020)
Namun Retno menegaskan pengaturan ini akan berlaku 14 hari setelah pengumuman sesuai kesepakatan Indonesia dan Singapura.
Baca: Terbang ke London dan Swiss, Menlu Retno Amankan Komitmen Kerja Sama Vaksin Covid-19
Baca: Menlu Retno: Pemusnahan Total Senjata Nuklir Memastikan Keberlangsungan Umat Manusia
Baca: Menlu: Presiden Jokowi Akan Pidato di Sidang Umum PBB
Sehingga, TCA Indonesia-Singapura akan berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
“Saya ulangi TCA Indonesia- Singapura akan mulai berlaku tanggal 26 Oktober 2020,” tegasnya
Perjalanan akan dapat dilakukan segera dalam waktu beberapa hari sesuai proses aplikasi e-imigrasi untuk Indonesia dan safe travel pass untuk Singapura.
Menlu berujar TCA Indonesia-Singapura berlaku untuk perjalanan bisnis esensial dan perjalanan diplomatik dan kedinasan yang mendesak dan tidak berlaku untuk perjalanan biasa atau wisata.
“Sebagaimana pengaturan TCA dengan negara lain juga, maka penerapan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat akan menjadi bagian utama dari pengaturan ini,” tegas Menlu.
Adapun beberapa elemen dari TCA Indonesia-Singapura antara lain:
Applicants adalah warga negara kedua negara dan permanent residents Singapura yang perlu melakukan perjalanan dinas, diplomatik yang mendesak ataupun perjalanan business essential.
Applicants dari Indonesia harus memiliki sponsor government agency dan enterprises di Singapura dan mengajukan Safe Travel Pass.
“WNI tidak memerlukan visa untuk masuk ke Singapura dengan syarat tadi, yaitu memiliki sponsor government agency dan enterprises di Singapura dan mengajukan safe travel pass,” kata Menlu
Sedangkan untuk Applicants dari Singapura harus memiliki sponsor government/business entity di Indonesia dan mengajukan visa secara online kepada Ditjen Imigrasi Indonesia.
Menlu berujar mengenai pintu keluar masuk atau Location untuk sementara ada di dua titik, yaitu Tanah Merah Ferry Terminal Singapura – Batam Center Ferry Terminal Batam (untuk Indonesianya).
“Itu pintu masuk pertama kalau menggunakan ferry,” kata Menlu
Pintu masuk kedua yaitu Soekarno-Hatta International Airport dan Changi International Airport.
Kemudian mengenai persyaratan PCR test, akan dilakukan dua kali, yakni PCR pertama dalam 72 jam sebelum departure dan PCR kedua pada saat ketibaan di bandara/terminal ferry.
“Pre departure PCR test result (hasil PCR) akan dikeluarkan oleh mutually recognized Healthcare Institutions," ujar Retno
Daftar recognized Healthcare Institutions akan segera disampaikan berdasarkan hasil kesepakatan antara Kemenkes RI dan Kemenkes Singapura.
“PCR dilakukan atas biaya sendiri oleh masing-masing applicants,” tegas Menlu
Mengenai Eligible travellers di Singapura, eligible travellers dari Indonesia wajib melakukan registrasi pada aplikasi TraceTogether dan SafeEntry selama berada di Singapura.
Kemudian eligible travellers dari Singapura, wajib melakukan registrasi aplikasi e-HAC dan PeduliLindungi selama berada di Indonesia.