Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Periksa 4 Pegawai PT Wijaya Karya di Kasus Korupsi Jembatan Bangkinang

Keempat saksi diperiksa untuk tersangka AN (Adnan, Pejabat Pembuat Komitmen Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar).

GOOGLE IMAGES
Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di Kabupaten Kampar. 

Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum dilakukan oleh Adnan dan I Ketut Suarbawa.

KPK menduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekira Rp 50 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp117,68 miliar.

Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved