UU Cipta Kerja
Draf UU Cipta Kerja Bertambah 130 Halaman Setelah Dirapikan Hingga Anggota DPR Belum Tahu Fisiknya
Draf UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR bersama pemerintah pada 5 Oktober 2020 bertambah 130 halaman setelah dirapikan
Namun, Awi mengamini bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja dibatasi waktu, yaitu dalam tiga kali masa persidangan DPR.
Baca juga: Usai Dikritik soal UU Cipta Kerja, Krisdayanti Kini Mengaku Rindu Menyanyi di Depan Penonton
"Dalam pengesahan RUU, semua ada kesempatan untuk melakukan koreksi. Bukan mengubah substansi. Apalagi pembahasan UU ini kan kami dibatasi waktu, yaitu tiga kali masa sidang. Jadi harus disahkan. Tapi kan sudah selesai, kecuali belum selesai lalu disahkan itu repot," kata Awi.
"Ini sudah selesai di tingkat Panja, tim perumus sudah selesai. Salah-salah ketik itu manusiawi, kecuali salah substansi itu tidak boleh," katanya.
Baca juga: Hari Ini 1000 Buruh Demo Tolak UU Cipta Kerja di Istana, Belum Termasuk Mahasiswa
Anggota Baleg dari Golkar Firman Subagyo mengamini bila UU Cipta Kerja masih dirapikan.
"Sampai hari ini, kami sedang rapikan (kami baca dengan teliti) kembali naskahnya, jangan sampai ada salah typo dan sebagainya."
"Nanti hasil itu akan segera di kirim ke Presiden untuk ditandatangani jadi undang-undang, dan sudah bisa dibagikan ke masyarakat," kata anggota Baleg DPR Firman Soebagyo lewat keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020).
Menurutnya, saat ini banyak beredar draf RUU Cipta Kerja yang belum final di publik dan media sosial, seperti cuti haid, cuti kematian, upah minimum, yang saat ini di undang-undang sudah mengalami perubahan.
Baca juga: Ketua MPP PAN Jatim Sugeng Ungkap Alasannya Mundur, Salah Satunya Terkait UU Cipta Kerja
"Beredar di media sosial, kemudian viral dan justru itu memprovokasi."
"Baik itu dari buruh, maupun masyarakat dan mahasiswa. karena kurang akuratnya data serta informasi yang diperoleh," ujar politikus Partai Golkar itu.
Karena itu, Firman mengajak semua pihak sama-sama meluruskan informasi terkait Undang-undang Cipta Kerja ke masyarakat secara baik.
"Anggota DPR, masyarakat, tokoh masyarakat, lembaga, ikut mendorong kenadalikan masalah informasi tidak benar ini," kata Firman.
Bertambah 130 halaman
Sebelumnya, beredar draf UU Cipta Kerja dengan 905 halaman dan saat ini muncul 1.035 halaman.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, draf UU Cipta Kerja dengan jumlah 1.035 halaman menjadi pembahasan yang terakhir di pimpinan DPR dan akan finalkan untuk diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Siang ini mau difinalkan, itu yang dibahas sampai kemarin (1.035 halaman)," ujar Indra saat dihubungi, Jakarta, Senin (12/10/2020).
Baca juga: PBNU Ajak Masyarakat Ajukan Judicial Review Soal UU Cipta Kerja