ICW Sebut Laki-Laki Doyan Korupsi
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat mayoritas terdakwa kasus korupsi sepanjang Semester I 2020
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat mayoritas terdakwa kasus korupsi sepanjang Semester I 2020 adalah laki-laki.
Dari 906 terdakwa jenis kelamin terdakwa korupsi yang teridentifikasi sebanyak 896 terdakwa berjenis kelamin laki-laki.
"Berdasarkan jenis kelamin, laki-laki mendominasi klaster terdakwa kasus korupsi. Pantauan ICW menunjukkan jenis kelamin laki-laki sebanyak 814 orang dan perempuan hanya 82 orang," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, saat pemaparan 'Hasil Pemantauan Tren Vonis Persidangan Perkara Korupsi Semester I Tahun 2020' yang digelar secara daring, Minggu (11/10/2020).
Sementara itu, perangkat desa menempati peringkat atas dari sisi latar belakang terdakwa kasus korupsi.
Dari keseluruhan terdakwa yang dipantau oleh ICW, perangkat desa menjadi sektor yang paling banyak, yakni sejumlah 263 orang.
"Sepanjang satu semester tahun 2020 ICW mencatat setidaknya 1.043 terdakwa telah disidangkan di berbagai tingkatan pengadilan.
Baca: Periksa Koruptor Jembatan Bangkinang, KPK Telusuri Dugaan Komunikasi dengan Calon Kontraktor
Dari data tersebut, ditemukan 883 terdakwa yang berhasil diidentifikasi latar belakang pekerjaannya.
Tiga peringkat teratas masing-masing: perangkat desa (263 orang), aparatur sipil negara (222 orang), dan swasta (198 orang)," kata Kurnia.
Sementara itu, bersasarkan usia, orang yang berusia di atas 30 tahun ditemukan paling banyak menjadi terdakwa kasus korupsi.
Selengkapnya, usia di bawah 30 tahun hanya sebanyak 14 orang, sedangkan di atas 30 tahun sebanyak 379 orang.
Baca: KPK Belum Terima Salinan Putusan 22 Koruptor yang Disunat, MA: Proses Minutasi
"Data di atas menunjukkan bahwa mayoritas terdakwa kasus korupsi berusia di atas 30 tahun.
Sedangkan Pemuda (definisi berdasarkan Undang-Undang Kepemudaan) terbilang minim terlibat praktik korupsi.
Jika dikaitkan dengan isu kontekstual, yang mana beberapa regulasi, seperti Undang-Undang KPK dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, menaikkan syarat usia untuk menjadi Pimpinan lembaga tidak sepenuhnya tepat," kata Kurnia.