UU Cipta Kerja
Tiga Organisasi Islam Keluarkan Maklumat Terkait UU Cipta Kerja: MUI, NU Hingga Muhammadiyah
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga mengeluarkan sembilan poin pernyataan sikap terkait UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI.
Ini mengabaikan dimensi konservasi, daya dukung lingkungan hidup, dan ketahanan energi jangka panjang. Pemerintah bahkan mendispensasi penggunaan jalan umum untuk kegiatan tambang, yang jelas merusak fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat.
6. Upaya menarik investasi tidak boleh mengorbankan ketahanan pangan berbasis kemandirian petani.
Pasal 64 UU Ciptaker yang mengubah beberapa pasal dalam UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan berpotensi menjadikan impor sebagai soko guru penyediaan pangan nasional.
Perubahan Pasal 14 UU Pangan menyandingkan impor dan produksi dalam negeri dalam satu pasal. Ini akan menimbulkan kapitalisme pangan dan memperluas ruang perburuan rente bagi para importir pangan.
7. Semangat UU Cipta Kerja adalah sentralisasi, termasuk dalam masalah sertifikasi halal.
Pasal 48 UU Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengokohkan pemusatan dan monopoli fatwa kepada satu lembaga.
Sentralisasi dan monopoli fatwa, di tengah antusiasme industri syariah yang tengah tumbuh, dapat menimbulkan kelebihan beban yang mengganggu keberhasilan program sertifikasi.
Selain itu, negara mengokohkan paradigma bias industri dalam proses sertifikasi halal.
Kualifikasi auditor halal sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 14 adalah sarjana bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, atau pertanian.
Baca: Menyusup Kerumunan Pendemo dan Diduga Menjadi Dalang Kerusuhan Demo UU Cipta Kerja, Apa itu Anarko?
Pengabaian sarjana syariah sebagai auditor halal menunjukkan sertifikasi halal sangat bias industri, seolah hanya terkait proses produksi pangan, tetapi mengabaikan mekanisme penyediaan pangan secara luas.
8. Nahdlatul Ulama membersamai pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan dengan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam suasana pandemi dan ikhtiar bersama untuk memotong rantai penularan, upaya hukum adalah jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan dibanding mobilisasi massa.
Muhammadiyah
PP Muhammadiyah menegaskan, sejak awal Muhammadiyah meminta agar pemerintah membatalkan pembahasan omnibus law undang-undang cipta kerja.
Muhammadiyah beralasan, bangsa sedang menghadapi masa pandemi Covid-19, serta banyaknya pasal yang kontroversial di masyarakat.