Sabtu, 4 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Penjelasan Jokowi Soal 8 Isu Omnibus Law UU Ciptaker, dari UMK Dihapus hingga Jaminan Sosial

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan mengenai sejumlah isu omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Jumat (9/10/2020).

Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan mengenai sejumlah isu omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Jumat (9/10/2020).

Jokowi memaparkan UU Ciptaker ini memiliki tiga tujuan.

"UU Cipta Kerja bertujuan menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya," ungkap Jokowi dilansir YouTube Presiden Joko Widodo.

Kedua, Jokowi menyebut UU Ciptaker memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru.

"Regulasi yang tumpang tindih dan rumit dipangkas," kata Jokowi.

Baca: Fasilitas Umum Dibakar Massa, Tigor: Bagaimana Mau Disebut Pejuang Publik Jika Aset Publik Dirusak

Ketiga, UU Ciptaker disebut Jokowi mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong dan mengintegrasikan ke sistem elektronik, maka pungutan liar dapat dihilangkan," ungkapnya.

Kemudian Jokowi menyebut unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari UU dan hoaks di media sosial.

Berikut penjelasan Presiden mengenai berbagai disinformasi tersebut:

1. Pengahapusan UMP, UMK, dan UMSP

Jokowi tidak membenarkan adanya penghapusan UMP (Upah Minimum Provinsi), UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), dan UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi).

“Hal ini tidak benar, karena faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada,” kata Jokowi.

Puslabfor Mabes Polri melakukan olah TKP Pos polisi Tugu Tani Jakarta yang dibakar massa, Jumat (9/10/2020). Pos polisi tersebut dirusak dan dibakar oleh massa saat terjadi bentrokan dengan polisi saat demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020). TRIBUNNEWS/HERUDIN
Puslabfor Mabes Polri melakukan olah TKP Pos polisi Tugu Tani Jakarta yang dibakar massa, Jumat (9/10/2020). Pos polisi tersebut dirusak dan dibakar oleh massa saat terjadi bentrokan dengan polisi saat demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020). TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

2. Gaji dihitung per jam

Jokowi menyebut pembayaran upah tidak dilakukan per jam.

“Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” ujar Jokowi.

Baca: Kritik UU Omnibus Law Cipta Kerja, Jefri Nichol Berkicau di Twitter, Soroti Kondisi Hutan Indonesia

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved