Minggu, 5 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Arti Bank Tanah, Poin yang Disebut Presiden Jokowi Terkait UU Cipta Kerja

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut Bank Tanah saat memberikan keterangan terkait UU Cipta Kerja, Lalu apakah arti Bank Tanah serta manfaatnya?

dok. Kementan
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo saat meninjau lumbung pangan (food estate), proses olah tanah dan tanam padi, keramba ikan, serta peternakan bebek di Desa Belanti Siam, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). 

Pasal 130

Badan bank tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 terdiri atas:
a. Komite;
b. Dewan Pengawas; dan
c. Badan Pelaksana.

Pasal 131

(1) Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf a diketuai oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan beranggotakan para menteri dan kepala yang terkait.
(2) Ketua dan anggota Komite ditetapkan dengan Keputusan Presiden berdasarkan usulan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.

Pasal 132

(1) Dewan Pengawas berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang terdiri dari 4 (empat) orang unsur profesional dan 3 (tiga) orang yang dipilih oleh Pemerintah Pusat.
(2) Terhadap calon unsur profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan proses seleksi oleh Pemerintah Pusat yang selanjutnya disampaikan ke DPR untuk dipilih dan disetujui.
(3) Calon unsur profesional yang diajukan ke DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit 2 (dua) kali jumlah yang dibutuhkan.

Pasal 133

(1) Badan Pelaksana terdiri dari Kepala dan Deputi.
(2) Jumlah Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Komite.
(3) Kepala dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Komite.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian Kepala dan Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diusulkan oleh Dewan Pengawas.

Pasal 134

Ketentuan lebih lanjut mengenai Komite, Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 135

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan badan bank tanah diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bantah Presiden

Diberitakan Tribunnews.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keterangan pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).

Diketahui, UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI, Senin (5/10/2020) mengundang reaksi publik dalam bentuk demonstrasi yang terjadi sejumlah wilayah di Indonesia.

Demostrasi yang dilakukan buruh dan mahasiwa tersebut menyuarakan menolak UU Cipta Kerja.

Bahkan unjuk rasa di sejumlah daerah berakhir ricuh, karena diduga ada yang menunggangi.

Baca: UU Cipta Kerja Sudah Disahkan DPR, Apa Rencana Jokowi Selanjutnya?

Terkait banyaknya kritikan dan adanya unjuk rasa terkait UU Cipta Kerja tersebut, Presiden Jokowi memberikan penjelasan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved