UU Cipta Kerja
Arti Bank Tanah, Poin yang Disebut Presiden Jokowi Terkait UU Cipta Kerja
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut Bank Tanah saat memberikan keterangan terkait UU Cipta Kerja, Lalu apakah arti Bank Tanah serta manfaatnya?
Lalu, Pasal 126 menjelaskan sifat bank tanah yang menjamin ketersediaan tanah untuk masyarakat.
Kemudian, Pasal 127 menyebutkan bahwa badan bank tanah akan melaksanakan tugas dan wewenang yang bersifat transparan, akuntabel, dan non profit.
Pasal 128-129 memuat ketentuan sumber kekaayaan badan bank tanah, pengelolaan hak atas tanah, serta organisasi badan bank tanah.
Sementara Pasal 130-135 memuat penjelasan dari masing-masing organisasi pada badan bank tanah.
Berikut ini isi Pasal 125-135 dalam UU Cipta Kerja tentang Bank Tanah:
Pasal 125
(1) Pemerintah Pusat membentuk badan bank tanah,
(2) Badan bank tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan khusus yang mengelola tanah,
(3) Kekayaan badan bank tanah merupakan kekayaan negara yang dipisahkan,
(4) Badan bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.
Pasal 126
(1) Badan bank tanah menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, untuk:
a. kepentingan umum;
b. kepentingan sosial;
c. kepentingan pembangunan nasional;
d. pemerataan ekonomi;
e. konsolidasi lahan; dan
f. reforma agraria
(2) Ketersediaan tanah untuk reforma agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari tanah negara yang diperuntukkan untuk bank tanah.
Pasal 127
Badan bank tanah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat transparan, akuntabel, dan non profit.
Pasal 128 Sumber kekayaan badan bank tanah dapat berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Pendapatan sendiri;
c. Penyertaan modal negara; dan
d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 129
(1) Tanah yang dikelola badan bank tanah diberikan hak pengelolaan.
(2) Hak atas tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai.
(3) Jangka waktu hak guna bangunan di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan perpanjangan dan pembaharuan hak apabila sudah digunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya.
(4) Dalam rangka mendukung investasi, pemegang hak pengelolaan badan bank tanah diberikan kewenangan untuk:
a. melakukan penyusunan rencana induk;
b. membantu memberikan kemudahan Perizinan Berusaha/persetujuan;
c. melakukan pengadaan tanah; dan d. menentukan tarif pelayanan.
(5) Penggunaan dan/atau pemanfaatan tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.