Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

KPK Analisa Laporan MAKI soal Uang 100 Ribu Dolar Singapura

KPK, lanjut Ipi, mengapresiasi langkah Boyamin yang menyerahkan duit sejumlah tersebut.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menunjukkan uang SGD 100 ribu kepada wartawan saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020). Boyamin Saiman menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura kepada KPK sebagai gratifikasi karena ia menyatakan bukan berasal dari pekerjaannya sebagai pengacara. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman telah menyerahkan duit sebesar 100 ribu dolar Singapura atau setara Rp1,08 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Plt Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan bahwa duit itu diterima bagian gratifikasi dan sedang dalam proses penganalisaan.

"(Laporan Boyamin) diterima tim dari Direktorat gratifikasi. Saat ini sedang dianalisa oleh tim mengingat yang bersangkutan tidak termasuk dalam kriteria pasal 12 B, yaitu bahwa yang bersangkutan bukan PNS atau penyelenggara negara," kata  Ipi saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2020).

KPK, lanjut Ipi, mengapresiasi langkah Boyamin yang menyerahkan duit sejumlah tersebut.

Baca: Cerita di Balik Boyamin Serahkan SGD100 Ribu ke KPK, MAKI Curiga Duit dari Kasus Djoko Tjandra

Menurut dia, tindakan MAKI merupakan pembelajaran yang baik atas peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi. 

"Yang bersangkutan merasa tidak berhak menerimanya, sehingga melaporkan penerimaan tersebut apakah termasuk gratifikasi atau bukan kepada KPK," kata dia.

Ipi berujar, setelah dianalisa jika penerimaan uang oleh Boyamin merupakan gratikasi, maka KPK akan menyampaikannya.

"Selanjutnya KPK akan menyampaikan hasil telaah dan keputusan atas status penerimaan tersebut," ujar Ipi.

Sebelumnya, Boyamin Saiman curiga duit 100 ribu dolar Singapura yang diterimanya berasal dari penyebutan beberapa istilah di sengkarut kasus Djoko Tjandra.

Ia pun telah menyerahkan duit tersebut ke KPK, Rabu (7/10/2020) kemarin.

"Alasannya adalah saya merasa tidak berhak atas uang itu. Karena uang itu diberikan setelah saya melapor ke KPK terkait dengan perkara Jokcan yaitu terkait dengan yang dulu saya laporkan ke KPK, ada inisial 5 nama, terus kemudian Bapakku-Bapakmu, terus kemudian King Maker," ucap Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Memang beberapa waktu lalu, Boyamin kerap mengungkapkan beberapa istilah yang berkenaan dengan perkara terpidana korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.

Istilah Bapakku-Bapakmu dan King Maker disebutkan MAKI berkenaan dengan aktifitas antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dalam rencana pengurusan fatwa hukum di Mahkamah Agung (MA).

Boyamin yakin duit yang diterimanya bukan berasal dari para tersangka dalam pusaran kasus dugaan suap Djoko Tjandra.

"Saya memastikan ini bukan dari para tersangka. Saya tahu persis karena selama memproses itu tidak ada yang mendekati saya, tetapi ketika saya datang ke sini (KPK) mulai ada yang mendekat saya dan utusan-utusan itu. Dan juga ada saksi yang lain juga di luar konteks uang ini, juga ada yang lewat temen lain lagi ingin ketemu saya dan katanya akan memberi hadiah saya," ucapnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved