Sabtu, 4 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Kabarnya Akan Dikepung Pendemo UU Cipta Kerja, Situasi Terkini di Sekitar Gedung DPR

Tersiar kabar akan dikepung massa yang hendak melakukan unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja begini situasi di sekitar gedung MPR/DPR RI, Kamis (8/10/202

TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Suasana di depan gedung DPR-MPR RI masih sepi dan dijaga anggota polisi, pada pukul 11.42 WIB, Kamis (8/10/2020). 

Pelan-pelan, para pendemo turun dari mobil tahanan tersebut.

Mereka dikawal ketat aparat kepolisian berseragam lengkap.

Petugas pengamanan dalam (pamdal) Gedung DPR-MPR ikut mengawal menggiring pendemo ke lapangan basket.

Namun, polisi belum mau memberikan informasi perihal jumlah pemuda yang diamankan tersebut.

"Nanti akan kami rilis, ya," kata polisi kepada awak media di lokasi, sambil meminta pamdal mengusir wartawan.

Seperti diketahui, sejak DPR mengesahkan RUU Omnibus Law menjadi UU Cipta Kerja yang sarat kontroversi, banyak pihak terutama kaum buruh menolak.

Pengesahan tersebut melalui rapat paripurna DPR pada Senin (5/10/2020).

Palu tanda pengesahan diketuk Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan enam kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.

"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tutur dia.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sembilan fraksi di DPR kembali menyampaikan pandangan mereka terhadap RUU Cipta Kerja dalam rapat paripurna.

Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat tetap menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.

Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang. Mayoritas fraksi DPR dan pemerintah setuju.

Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved