Sabtu, 4 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Hari Terakhir Aksi Mogok Nasional Terkait UU Cipta Kerja, KSPI: Aksi Dilakukan di Lingkungan Pabrik

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) masih akan melanjutkan mogok nasional terkait aksi tolak UU Cipta Kerja.

Lucius Genik
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, ditemui usai berorasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan pihaknya bersama 32 federasi dan konfederasi serikat pekerja yang lain masih akan melanjutkan mogok nasional terkait aksi tolak UU Cipta Kerja.

Hari ini, Kamis (8/10/2020), menjadi hari terakhir buruh yang tergabung KSPI melakukan aksi mogok nasional.

Menurutnya, berdasarkan rencana aksi dan surat pemberitahuan mogok nasional dilakukan pada 6-8 Oktober 2020, tertulis aksi dijalankan di masing-masing daerah lingkungan pabrik atau tempat kerjanya.

"KSPI tetap mogok nasional di daerah masing-masing di lingkungan pabrik masing-masing, pada 8 oktober ini dan rasa ada yang ikut aksi di DPR RI atau Istana," kata Said Iqbal saat dihubungi.

Baca: Ratusan Pengunjuk Rasa Aksi Tolak UU Cipta Kerja Diamankan, 10 di Antaranya Reaktif Covid-19

Said Iqbal mengatakan, setiap individu atau kelompok masyarakat, dan organisasi diberikan hak oleh konstitusi menyampaikan aspirasi dan pendapatnya dimuka umum sesuai undang-undang berlaku.

"Termasuk membolehkan unjuk rasa. Sebaiknya unjuk rasa dilakukan dengan damai, tertib, dan tidak anarkis. Demi Indonesia yang kita cintai menjadi lebih baik," kata Said.

Baca: KSPI Tidak Ikut Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Istana, Said Iqbal: Tetap Mogok Nasional

Diketahui, aksi mogok nasional dilakukan agar pemerintah mencabut omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.

KSPI mempermasalahkan pembahasan omnibus law yang terburu-buru dan seperti kejar tayang.

Selain itu, ada berbagai permasalahan mendasar yang dinilai merugikan hak kaum buruh dan berdampak pada kepastian kerja, kepastian pendapatan, dan jaminan sosial.

Buruh Karawang Bergerak

40 ribu buruh dari Karawang bakal bergerak menggeruduk Gedung DPR/MPR RI di Senayan, Jakarta Pusat hari ini, Kamis (8/10/2020).

Tujuan mereka dalam rangka menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR.

“Kalau di sini 15 ribu. Tapi seluruhnya itu ada 40 ribu. Nanti kami akan bergerak juga besok (Kamis--red) ke DPR RI bergabung dengan para buruh lainnya mengepung DPR RI dan Istana negara,” kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Karawang (FSPEK) Ruslita, di sela-sela aksinya di Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, Rabu (7/10/2020).

Baca: Istana Minta Buruh Gunakan Jalur Konstitusional jika Ingin Protes Pengesahan UU Cipta Kerja

Ruslita menyebut jika aksinya di kantor Pemerintah Kabupaten Karawang sebagai bentuk agar para petinggi Pemerintah Kabupaten Karawang dapat memperhatikan nasib buruh.

Sebab hingga saat ini ia menilai, nasib buruh tidak di perhatikan.

“Mereka ini kan ini Pemerintah tingkat daerah dimana hingga sampai hari ini mereka yang ada di dalam tidak ada keberpihakan dengan para kaum buruh,” ucapnya.

Baca: Pemerintah Sebut Prosesnya Terbuka, UU Cipta Kerja Tetap Tuai Kritik, KSP: Wajar Dalam Demokrasi

Demo buruh di hari kedua aksi mogok nasional menolak omnibus law Cipta Kerja, membuat arus lalu lintas di Jalan Ahmad Yani lumpuh total.

Massa yang datang pun lebih banyak dibandingkan hari kemarin.

Pantauan Wartakotalive.com, ratusan para serikat pekerja menggeruduk kantor Pemerintah Kabupaten Karawang sekitar pukul 13.00 WIB.

Mengendarai kendaraan roda dua mereka beriringan dari kawasan industri ke pusat pemerintahan.

Tak ayal, jalan Jendral Ahmad Yani, dua arah tidak dapat dilalui kendaraan umum, sebab massa memenuhi jalan tersebut.

Baca: Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Kabupaten Tangerang Ricuh, Polisi Berhasil Mengendalikan

Massa buruh yang mengepung kantor Pemkab Karawang pun menuntut agar pengawai Pemerintah Kabupaten Karawang membantu para buruh untuk menolak omnibus law yang disahkan oleh DPR RI.

Beberapa aparat kepolisian dengan mengunakan tameng pun bersiap di sekitar pintu masuk yang telah ditutup oleh pihak Pemkab Karawang. Massa beraksi di luar pagar pintu gerbang Pemkab Karawang.

“Aksi massa kali ini merupakan lanjutan aksi kemarin tanggal 6. Itu yang sudah disepakati bersama di aliansi buruh Karawang bahwa buruhnya akan bersatu untuk mencabut kembali Omnibus law,” kata Ruslita, Rabu (7/10/2020).

Dikatakan Ruslita jika massa yang hadir di Pemkab Karawang kali ini berjumlah sebanyak 15 ribu buruh dari beberapa wilayah Industri di Kabupaten Karawang.

Secara tuntutan sama dengan apa yang di sarapan oleh kaum buruh se Indonesia.

Mendukung

Ketua DPRD Kabupaten Karawang Pendi Anwar yang berasal dari fraksi Demokrat mengatakan jika pihaknya memang sebelum disahkan UU Cipta Kerja telah memberikan dukungan kepada para buruh.

“Ketika dicanangkan RUU waktu itu baru saja RUU tapi sudah ada pergerakan penolakan. Dan pergerakan itu juga datang ke kantor kami (DPRD). Kami juga telah memberikan surat dukungan padahal saya belum mendapatkan intruksi dari DPP pusat,” kata Pendi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved