Sabtu, 4 Oktober 2025

Penanganan Covid

Menkumham: Birokrasi Digital Jadi Kunci Pelayanan Publik di Tengah Pandemi Covid-19

Yasonna Laoly menyebut reformasi digital sebagai kunci tetap berjalannya pelayanan publik Kemenkumham di tengah pandemi Covid-19.

Editor: Sanusi
ist
Menkumham Yasonna Laoly dalam pertemuan virtual terbatas bersama Dewan Pertimbangan Presiden, membahas reformasi digital sebagai kunci tetap berjalannya pelayanan publik di tengah pandemi Covid-19, Selasa (6/10/2020). 

"Prolegnas usulan pemerintah ada 13, tetapi baru sedikit yang kita selesaikan karena ada beberapa RUU, seperti RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan yang ditunda pembahasannya karena Covid," ucap Yasonna.

"Salah satu RUU yang sangat ingin kami selesaikan adalah RUU tentang Perubahan UU Nomor 35 Tentang Narkotika. Ini adalah penyebab dari kelebihan kapasitas yang ada di lapas dan rutan," imbuh menteri berusia 67 tahun tersebut.

Ke-13 prolegnas yang diusulkan pemerintah itu adalah RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Bea Materai, RUU Cipta Kerja (Omnibus Law), RUU Tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (omnibus law), RUU Tentang Perlindungan Data Pribadi, RUU Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, RUU Tentang Keamanan Laut, RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 20 Tahun 2003 Tetang Sistem Pendidikan Nasional, RUU Tentang Ibukota Negara, dan RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Poin diskusi selanjutnya yang disampaikan Yasonna ialah tentang perkembangan pembahasan RUU (RUU Omnibus Law, RKUHP, RUU PAS) dan kasus-kasus hukum yang mendapat perhatian khusus dari masyarakat, kebijakan dan langkah strategis Kemenkumham memutus mata rantai peredaran narkoba yang marak terjadi di lapas, maupun peredaran narkoba di luar yang dikendalikan oleh bandar dari dalam lapas.

Program Kemenkumham untuk mengurangi kapasitas penghuni sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di dalam lapas, serta monitoring aparat imigrasi Indonesia terhadap masuknya tenaga kerja asing (TKA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk melalui jalan tikus yang berpotensi membawa virus dari luar.

Sebagaimana diketahui, pemerintah lewat Satgas Covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia. Makanya, pelaksanaan 3M harus dijalankan secara ketat.

Catatan redaksi: Bersama-kita lawan virus Corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved