UU Cipta Kerja
Telegram Larang Aksi Buruh Tuai Kritik dari YLBHI, Polri Beri Penjelasan
Polri berpedoman bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau salus populi suprema lex esto.
TRIBUNNEWS.COM - Polri melakukan antisipasi mencegah hal-hal tak diinginkan dalam aksi buruh menolak omnibus law RUU Cipta Kerja seperti tertulis dalam telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020.
Polri mengklaim penerbitan surat telegram untuk meredam aksi buruh menolak omnibus law RUU Cipta Kerja, masih dalam koridor tugas pokok institusi kepolisian.
"Polri sesuai dengan tugas pokoknya, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, dan selaku penegak hukum, tentunya punya kepentingan terkait dengan merebaknya informasi demo besar-besaran 6, 7, 8," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2020).
Awi menuturkan, Polri berperan penting dalam melakukan antisipasi agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tersebut ditandatangani As Ops Kapolri Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis tertanggal 2 Oktober 2020.
Isinya berupa sejumlah perintah untuk antisipasi aksi unjuk rasa (unras) dan mogok kerja buruh pada tanggal 6-8 Oktober 2020 dalam rangka penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Di antaranya yaitu, perintah melakukan deteksi dini, mencegah aksi unras guna memutus penyebaran Covid-19, patroli siber, hingga kontra narasi.
Baca: Maruf Amin Maafkan Pelaku Kolase Kakek Sugiono, Bagaimana Kelanjutan Kasusnya? Ini Kata Polri
Baca: Unjuk Rasa Tolak Omnimbus Law, Polri Siapkan Skema Pengalihan Arus Lalu Lintas di Gedung DPR
Pandemi Covid-19 dijadikan alasan Polri untuk tidak memberikan izin unras.
Menurutnya, salah satu tugas Polri adalah memutus penyebaran virus corona.
Selain itu, kata Awi, Polri berpedoman bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau salus populi suprema lex esto.
Baca: Presiden Jokowi Diminta Jaga Netralitas dan Independensi Polri soal Larangan Unjuk Rasa Buruh
Untuk itu, aparat membatasi kegiatan yang melibatkan kerumunan massa mengingat berpotensi terjadi penyebaran Covid-19.
"Bukan berarti Polri melarang demo itu berarti melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998, tidak, pada intinya kita akan kembalikan, tag keselamatan jiwa masyarakat adalah hukum yang tertinggi," ucapnya.
"Pemikiran inilah yang dijadikan pedoman terhadap dikeluarkannya tersebut, termasuk Polri disampaikan untuk tidak memberikan izin demo," sambung dia.
Penerbitan telegram itu menuai kritik, salah satunya datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menyoroti perintah tentang pelaksanaan fungsi intelijen dan deteksi dini untuk mencegah terjadinya unjuk rasa dan mogok kerja yang dapat menimbulkan aksi anarkis serta konflik sosial.