Penanganan Covid
Satgas Covid-19 Dorong Masyarakat Ikuti Tes Swab Secara Mandiri
pemerintah telah menetapkan batas atas harga swab polymerase chain reaction (PCR), yakni Rp 900 ribu.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito berharap semakin banyak masyarakat yang melakukan tes swab atau tes usap secara mandiri.
Terlebih, pemerintah telah menetapkan batas atas harga swab polymerase chain reaction (PCR).
Hal itu disampaikan Wiku saat memberikan keterangan pers terkait Perkembangan Penanganan Covid-19, melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (6/10/2020).
"Diharapkan dengan pertimbangan standar harga RT-PCR, dapat menanggulangi disparitas perbedaan harga di laboratorium secara nasional. Dan mendorong masyarakat untuk bisa memeriksakan diri secara mandiri," kata Wiku.
Baca: Jumlah Wilayah Zona Merah Covid-19 di Indonesia Turun
Ia mengatakan pemerintah telah menetapkan batas atas harga tes usap sesuai Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp 900.000.

Selain itu, Wiku menyebut, Kementerian Kesehatan juga telah mempertimbangkan ketersediaan reagen dan bahan habis pakai lainnya untuk mencukupi kebutuhan masyarakat yang hendak melakukan tes swab secara mandiri.
"Peluang ketidaktersediaan reagen bisa ditanggulangi dengan pemutaran pemasukan dan pengeluaran rumah sakit yang juga telah dipertimbangkan selama proses pembahasan standar harga tersebut," jelas Wiku.