UU Cipta Kerja
Pasal-pasal Bermasalah UU Cipta Kerja, Buruh Merasa Dirugikan
Pengesahan UU Cipta Kerja yang terkesan terburu-buru ini pun menuai kontroversi dari berbagi pihak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Meski ditolak banyak pihak, terutama para buruh, Racangan Undang-Undang Cipta Kerja tetap disahkan menjadi Undang-Undang dalamrapat paripurna di DPR RI, Senin (5/10/2020).
Para buruh pun berduka karena menganggap banyak pasal-pasal yang merugikan mereka.
UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal, yang di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.
Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.
Baca: Ribuan Buruh di Kota Bogor Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Mogok Kerja Selama 3 Hari!
Menurut dia, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.
"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi. Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja," ujar Airlangga.
Menurut Ketua DPR RI Puan Maharani, pembahasan UU Cipta Kerja yang dimulai DPR dan pemerintah sejak April hingga Oktober dilakukan secara transparan dan cermat.
Dia menegaskan, muatan UU Cipta Kerja mengutamakan kepentingan nasional.
"RUU ini telah dapat diselesaikan oleh pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang," kata dia.
Pengesahan UU Cipta Kerja yang terkesan terburu-buru ini pun menuai kontroversi dari berbagi pihak, terutama dari kalangan pekerja.
Dilansir Kompas.com ada beberapa pasal kontroversial dalam Bab IV tentang Ketenagakeraan UU Cipta Kerja.
Baca: Ingin Pindah Kewarganegaraan Karena RUU Cipta Kerja? Lowongan Kerja di Luar Negeri Ini Bisa Dicoba
Berikut beberapa pasal yang dianggap bermasalah dan menimbulkan kontroversi di kalangan pekerja dan buruh:
Pasal 59
UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
Pasal 59 ayat (4) UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan peraturan pemerintah.
Baca: Partai Demokrat Tolak UU Cipta Kerja, AHY Minta Maaf Tak Cukup Suara Perjuangkan Kepentingan Rakyat