Najwa Shihab Dipolisikan Pendukung Jokowi, Sikap Polisi, Kata Pengamat dan Tanggapan Fadli Zon
Pelaporan akan kami lakukan, karena secara tidak langsung Najwa Shihab sudah mendiskreditkan Presiden Jokowi melalui pembantunya Menteri Kesehatan Ter
"Tapi laporan belum diterima, karena mesti koordinasi dengan Dewan Pers dahulu," kata Silvia kepada Wartakotalive, Selasa (6/10/2020).
Karenanya, kata Silvia, pihaknya Selasa siang mendatangi Dewan Pers.
Baca: Ketua Dewan Pers: Media Harus Terus Gelorakan Masyarakat Patuh Protokol Kesehatan
"Saya sudah di Dewan Pers dan akan berkoordinasi dulu, sebelum menentukan nantinya untuk membuat laporan polisi," terang Silvia.
Silvia berjanji akan menyampaikan apa hasil koordinasi pihaknya dengan Dewan Pers.
Dari koordinasi itu akan ditentukan apakah laporan polisi atas aksi Najwa Shihab, bisa dilakukan atau tidak.
Silvia mengatakan, pihaknya menduga Najwa Shihab telah melanggar pasal tentang cyber bullying.
Menurutnya, parodi wawancara kursi kosong Menteri Terawan sebuah tindakan yang melawan hukum.
"Tindak pidananya cyber bullying. Karena narasumber tidak hadir kemudian diwawancarai dan dijadikan parodi."
"Parodi itu suatu tindakan yang tidak boleh dilakukan kepada pejabat negara khususnya menteri."
"Karena beliau adalah representasi dari Presiden Joko Widodo," jelasnya.
Baca: Sylviana Murni Dapat Info Alat Cartridge untuk Swab Test Kosong, Minta Menkes Lakukan Ini
Silvia juga menuding wawancara kursi kosong adalah preseden buruk dalam profesi jurnalis.
Dirinya tidak ingin tindakan yang dilakukan Najwa Shihab menjadi inspirasi jurnalis lainnya.
Relawan Jokowi juga akan melayangkam somasi terhadap Trans 7 sebagai saluran televisi yang menayangkan acara tersebut.
Belum Terima Laporan
Namun hingga sore ini, Dewan Pers menyatakan belum menerima laporan terhadap presenter Najwa Shihab oleh Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu.