Sabtu, 4 Oktober 2025

Fakta Sindikat Pembobol Rekening Bank Rp 21 Miliar: Bermarkas di Hutan Hingga Aset Rumah Mewah

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 10 tersangka kasus pembobolan akun nasabah bank dan aplikasi transportasi online.

Penulis: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

Menurut Argo, seluruh pelaku disebutkan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Karena terhimpit kebutuhan hidup, tersangka merancang untuk melakukan tindakan kejahatan penipuan.

"Motifnya ekonomi ya. Ya mereka memang ingin mengubah hidupnya. Pelaku ini melakukan kegiatan seperti ini, sehari-hari mereka tidak ada bekerja dan hari-hari pekerjaannya seperti ini," kata Argo.

Baca: Pembobol Rumah Orangtua Kapolres Bintan di Jepara Terekam CCTV

Namun demikian, Argo menyampaikan jaringan pembobolan bank ini bisa memenuhi kebutuhan hidup dari hasil penipuannya itu.

Bahkan salah satu tersangka, memiliki rumah mewah yang di dalamnya terdapat kolam renang.

Rumah itu diketahui aset milik aktor utama atau pemimpin dari jaringan pembobol bank yang berinisial AY.

Dalam aksi kejahatannya, AY mendapatkan minimal 40 persen dari total hasil penipuan yang berhasil dilaksanakan.

"Dia rumahnya mewah, anggota cek juga rumahnya ada kolam renangnya," katanya.

Bermarkas di hutan

Para pelaku melakukan aksi kejahatannya dari sebuah gubuk di dalam hutan di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel).

Gubuk tersebut menjadi tempat persembunyian sekaligus operasional kegiatan keseharian tersangka saat beraksi melakukan penipuan.

"Pelaku ini mengoperasikan kegiatan-kegiatan untuk mengambil alih akun di hutan. Ada beberapa gubuk di sana. Tiap hari dia transaksi di sana," kata Argo.

Baca: Pembobol Rumah Orangtua Kapolres Bintan di Jepara Terekam CCTV

Tak hanya itu, Argo menyampaikan petugas juga menemukan senjata api rakitan di markas sindikat pembobol akun bank dan transportasi online tersebut. Pelaku menggunakan senjata itu untuk berjaga-jaga.

"Dia berjaga-jaga dengan senjata ini. Makanya saat penangkapan kita dibantu Brimob dan Polda setempat. Senjatanya ini rakitan ya," katanya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop, ponsel, ATM, buku tabungan, dan uang.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 30 ayat 1 junto Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 32 junto Pasal 8 UU ITE dan Pasal 363 KUHP. Para tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved