Minggu, 5 Oktober 2025

Beredar Foto Demo Ribuan Massa di Gedung DPR Sore Ini, Polda Metro Jaya Sebut Hoaks

Beredar foto dan video demo atau aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pada Selasa (6/10/2020) sore ini.

kanal YouTube DPR RI
DPR RI sahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

"Sekarang masih tertahan, buruh yang di Tangerang tertahan di jalan," ucap Kahar.

Aksi buruh ini pun nantinya akan dilanjutkan dengan mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020.

Diketahui, DPR dan pemerintah telah menyepakati RUU Cipta Kerja pada tingkat I dan rencananya akan dibahas untuk disahkan di tingkat II yaitu saat sidang paripurna DPR pada 8 Oktober 2020.

Polisi Jangan Berskipak Represif

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menuntut polisi dan pemerintah tidak bersikap represif dengan melarang masyarakat berunjuk rasa atas pengesahan UU Cipta Kerja.

Diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020.

Isinya adalah arahan kepada jajaran untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa dan mogok kerja oleh buruh pada 6-8 Oktober 2020 terkait penolakan pengesahan RUU Ciptaker menjadi Undang-Undang.

Ketua YLBHI Asfinawati mengingatkan Kapolri, dalam UUD 1945 dan amandemennya, Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah 'alat negara' dan bukan alat pemerintah.

Baca: RUU Cipta Kerja Disahkan, Amnesty Internasional: Indonesia Berpotensi Alami Krisis HAM

Selain itu, kepolisian dalam tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

"Mendesak Presiden sebagai pimpinan langsung Kapolri untuk tidak mengganggu netralitas serta indenpendensi yang seharusnya diterapkan Polri," kata Asfinawati dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).

Baca: IGJ Sebut Pengesahan UU Cipta Kerja Inkonstitusional dan Khianati Kedaulatan Rakyat

Selanjutnya, YLBHI turut meminta Presiden Joko Widodo dan Kapolri Idham untuk menghormati UUD 1945 dan amandemennya.

Serta UU 9/1998 yang menjamin hak setiap orang untuk menyampaikan aspirasinya termasuk pendapat di muka umum.

"Bahkan sebaliknya menurut Pasal 13 UU 9/1998, dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum," kata Asfinawati.

Baca: Status Pegawai Kontrak Bisa Seumur Hidup di UU Cipta Kerja? Ini Penjelasannya

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram dengan nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020.

Dalam surat itu disampaikan, unjuk rasa di tengah pandemik akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum di tatanan masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved