Jumat, 3 Oktober 2025

Apa Itu Omnibus Law RUU Cipta Kerja? Segera Disahkan DPR, Ditolak oleh Buruh

Apa itu Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang saat ini segera disahkan, tetapi ditolak oleh buruh?

Editor: Daryono
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah melakukan demo di depan halaman Kantor Dewan Provinsi Jateng yang intinya 'Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja' yang justru isinya mendegradasi kesejahteraan buruh, Selasa (25/08/20). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

TRIBUNNEWS.COM - Apa itu Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang saat ini segera disahkan, tetapi ditolak oleh buruh? 

RUU Cipta Kerja bakal segera disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang diagendakan pada Kamis (8/10/2020) nanti.

Hal ini setelah RUU Cipta Kerja disepakati dalam Pembahasan Tingkat I Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Sabtu (3/10/2020) malam. 

Kalangan buruh pun tegas menolak rencana pengesahan RUU Cipta Kerja

Mereka akan melakukan gerakan mogok nasional Oktober 2020 ( demo Omnibus Law 2020) selama tiga hari yang dimulai besok, Selasa (6/10/2020).

Baca: Presiden Jokowi Panggil Pimpinan Serikat Pekerja Terkait RUU Cipta Kerja

Sebelumnya, meski sudah menuai protes dari serikat buruh di Tanah Air, pemerintah dan DPR tak bergeming dan terus melanjutkan upaya pengesahan RUU yang masuk dalam paket omnibus law tersebut.

Saat ini, Omnibus Law RUU Cipta Kerja tinggal menunggu pengesahan di rapat Paripurna DPR.

Dalam rapat Baleg, dua fraksi menyatakan menolak RUU ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat.

Sementara sebanyak tujuh fraksi melalui pandangan fraksi mini telah menyetujui yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan.

Lalu apa itu omnibus law yang jadi kontroversi dan ditolak mati-matian oleh kalangan buruh dan apa isi RUU Cipta Kerja ( omnibus law itu apa)?

Secara terminologi, omnibus berasal dari Bahasa Latin yang berarti untuk semuanya.

Dalam konteks hukum, omnibus law adalah hukum yang bisa mencakup untuk semua atau satu undang-undang yang mengatur banyak hal.

Dengan kata lain, omnibus law artinya metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.

Baca: Pimpinan Komisi VIII Sebut RUU Cipta Kerja Jamin Kepastian Sertifikasi Halal

RUU Cipta Kerja hanya salah satu bagian dari omnibus law.

Dalam omnibus law, terdapat tiga RUU yang siap diundangkan, antara lain RUU tentang Cipta Kerja, RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved