Senin, 29 September 2025

Penanganan Covid

Kriteria Masker Kain untuk Antisipasi Penularan Covid-19, Minimal Dua Lapis

Pakai masker merupakan protokol kesehatan yang wajib diterapkan untuk mengantisipasi penularan covid-19.

TRIBUN/HO
Petugas Bank DKI membagikan 2200 masker kain bagi kepada penumpang Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta di stasiun Dukuh Atas, Jakarta Pusat dalam rangka program Corporate Social Responsibility sekaligus perayaan Hari Ulang Tahun DKI Jakarta Ke-493 (22/06/2020). Pembagian masker yang berlangsung sejak pagi hari ini merupakan bentuk kepedulian serta semangat dari Bank DKI dalam mendukung Kota DKI Jakarta agar mampu menjadi kota yang sehat, aman dan produktif setelah melewati masa pandemi Covid-19. TRIBUNNEWS/HO 

Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg

Lulus uji efisiensi filtrasi bakteri (ambang batas ≥ 60 %)

Tekanan differensial (ambang batas ≤ 15)

Tetahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva.

3. Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.

Minimal dua lapis

Daya serap sebesar ≤ 60 detik

Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg

Tekanan differensial (ambang batas ≤ 21)

Lulus uji efisiensi filtrasi partikuat (ambang batas ≥ 60 % )

Letahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva.

SNI tersebut mempersyaratkan masker harus memiliki minimal dua lapis kain.

Kombinasi bahan yang paling efektif digunakan adalah kain dari serat alam seperti katun, ditambah dua lapisan kain chiffon mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring 80-99% partikel, tergantung pada ukuran partikelnya.

Pemakaian masker yang baik dan benar wajib dilakukan saat kita berada di luar rumah.
Penggunaan masker di dalam rumah juga dianjurkan apalagi terdapat orang yang tergolong rentan terpapar virus corona seperti lansia dan balita.

Sebelumnya, Deputi Pengembangan BSN, Nasrudin Irawan, menekankan bahwa SNI yang ditetapkan oleh BSN bersifat sukarela.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan