Sabtu, 4 Oktober 2025

Penyidik KPK Mundur

Cerita di Balik Mundurnya Febri Diansyah dari KPK dan Perubahan Nilai-nilai Prinsipil

Menurut Febri, UU KPK hasil revisi membuat terjadinya perubahan nilai-nilai prinsip di badan KPK.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Biro Humas Febri Diansyah menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Cita-cita

Febri menceritakan, sebelum undur diri dari posisi Biro Humas, ia sempat berbincang dan berdiskusi dengan rekan-rekan aktivis anti korupsi yang masih bertahan di KPK.

Febri juga sempat berbincang dengan Novel Baswedan, meminta pendapat sekaligus membahas rencana-rencana ke depan untuk pemberantasan korupsi bila telah di luar KPK.

Febri turut meyakinkan rekan-rekan aktivis anti korupsi yang bertahan di dalam KPK, bahwa sekalipun dirinya telah keluar, mereka tetap terhubung dalam satu sama lain karena kesamaan cita-cita dan kesepahaman dalam memberantas dan memerangi korupsi.

"Bahwa sebenarnya kita tetap terhubung, terhubung dalam satu cita-cita, terhubung dalam satu nilai yang kita jaga betul yaitu nilai-nilai anti korupsi itu. Dan ini sudah kita lakukan bertahun-tahun lamanya, termasuk dengan teman-teman yang sekarang sudah berada di luar," ucap Febri.

11 bulan setelah UU KPK hasil revisi disahkan, Febri bersama rekan-rekannya di dalam KPK telah berusaha bertahan di tengah gempuran pergeseran kondisi politik dan hukum yang terjadi.

Banyak hal yang telah juga dilakukan Febri dan rekan-rekannya untuk bisa mengoptimalkan upaya memberantas korupsi dan menjaga harapan publik Indonesia.

Seperti memberikan edukasi kepada masyarakat, memperkuat jejaring anti korupsi hingga bekerja bersama teman-teman jurnalis. Lebih lanjut Febri mengungkapkan, upaya penindakan terhadap pelaku korupsi adalah kendala utama yang dihadapi KPK saat ini.

"Itu juga terus kami coba lakukan selama 11 bulan ini. Tapi kan kita tahu ada harapan publik yang lebih besar, terutama untuk kinerja penindakan. Ini yang memang menjadi tantangan ke depan bagi KPK," ucap dia.

Poin penting yang harus diperhatikan saat ini yaitu terkait dengan aspek kepegawaian di KPK.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah berencana menjadikan pegawai KPK aparatur sipil negara (ASN).

Atas dasar itu Febri menuturkan, bila itu terjadi, maka independensi KPK akan tercoreng.

Menurutnya tidak mungkin independensi KPK bisa dicapai bila pegawainya tidak independen.

Febri mencontohkan, pengaturan soal seleksi pegawai KPK saat ini sudah bergantung pada instansi lain.

"Ini sekadar contoh saja. Atau yang kedua, yang lebih berbahaya adalah kalau nanti pegawai KPK menjadi ASN itu, diarahkan menjadi pegawai kontrak misalnya," ujar dia.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved