Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Puan: Bencana di Tengah Pandemi Covid-19 Semakin Berat, Semua Harus Waspada

"Bencana di tengah pandemi Covid-19 tentu akan semakin berat. Kita semua harus waspada, meski bencana sulit diduga," kata Puan Maharani.

BNPB
Banjir dan tanah longsor yang melanda di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat disebabkan oleh meluapnya lima sungai yang mengalir di wilayah tersebut, setelah hujan dengan intensitas tinggi terjadi pada Jumat hingga Sabtu (5/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan dukacita atas terjadinya tanah longsor di empat titik di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Diketahui, Basarnas Kota Tarakan melaporkan bencana longsor yang terjadi pada 28 September 2020 itu menyebabkan belasan orang tewas.

"Saya dan keluarga besar DPR RI turut berduka cita atas bencana ini," ujar Puan, dalam keterangannya, Selasa (29/9/2020).

Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bencana alam yang paling banyak terjadi sejak Januari-September 2020 adalah tanah longsor dan banjir.

Oleh karena itu, Puan mengimbau masyarakat, pemerintah pusat serta pemerintah daerah meningkatkan kewaspadaan akan terjadinya bencana tersebut.

Warga tampak membersihkan lumpur yang terbawa banjir di dekat masjid Masjid Nurul Bahar Rt 01/Rw 01, Kelurahan Sungai Pisang Teluk Kabung Selatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Kamis (24/9/2020).
Warga tampak membersihkan lumpur yang terbawa banjir di dekat masjid Masjid Nurul Bahar Rt 01/Rw 01, Kelurahan Sungai Pisang Teluk Kabung Selatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Kamis (24/9/2020). (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)

Khususnya memasuki musim penghujan, Puan mengingatkan bahwa potensi terjadinya longsor ataupun banjir kerap meningkat.

"Bencana di tengah pandemi Covid-19 tentu akan semakin berat. Kita semua harus waspada, meski bencana sulit diduga," kata dia.

Di sisi lain, politikus PDI Perjuangan tersebut mengatakan saat ini DPR RI tengah membahas RUU Penanggulangan Bencana atau tentang Perubahan Atas UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.

RUU itu sebagai pembaruan terkait regulasi penanggulangan bencana dari undang-undang sebelumnya yang dinilai belum mengatur lebih rinci penanganan bencana, terutama dalam situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Baca: BREAKING NEWS: Longsor di Perbukitan Seumadam Memutus Jalur Banda Aceh - Medan

Baca: Jasad Ayah dan Anak Korban Tanah Longsor di Tarakan Ditemukan Berpelukan, Ibu Juga Tewas

Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana di antaranya meliputi batas minimum anggaran kebencanaan, penambahan unsur profesional dalam penanggulangan bencana, sanksi pidana, serta partisipasi masyarakat saat pra bencana, darurat bencana, maupun pascabencana.

"DPR RI terus menyerap masukan dari masyarakat, pakar, serta pihak lain yang kompeten dalam pembahasan RUU ini untuk menguatkan penanggulangan bencana di Indonesia," tandas Puan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved