Senin, 6 Oktober 2025

Omnibus Law Cipta Kerja

Politikus PKS Sebut Pasal Karet yang Resahkan Pesantren Juga Ikut Dicabut dari RUU Ciptaker

Apalagi, kata HNW, salah satu pasalnya memuat ketentuan 'pasal karet' yang dapat mengkriminalisasi penyelenggara madrasah atau pesantren.

MPR RI
Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid MA,. 

"Padahal pesantren dan madrasah sebagai lembaga pendidikan formal atau non formal, sudah punya aturan tersendiri, dalam UU yang bersifat lex specialis, yaitu UU Pesantren, yang sama sekali tidak mencantumkan sanksi hukuman pidana atau denda. Jadi wajar bila banyak pihak dikalangan Pesantren dan Madrasah yang resah akibat adanya pasal karet seperti itu, yang potensial jadi ancaman terhadap Pesantren, Madrasah dan para pengelolanya," jelasnya.

Pada Rapat Kerja terakhir Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama Fachrul Razi, HNW juga sudah menyampaikan secara langsung kepada Fachrul Razi agar ikut aktif menyuarakan keresahan Pesantren dan Umat dan ikut mengkoreksi, baik dengan mengusulkan pencabutan klaster Pendidikan dari Omnibus Law RUU Ciptaker, atau agar menghadirkan ketentuan baru yang definitif dalam RUU Omnibuslaw klaster Pendidikan.

Bahwa, lanjutnya, Lembaga Pendidikan Keagamaan formal maupun non formal hanya merujuk kepada UU Pesantren, dan agar karenanya Pesantren tidak diatur dalam pasal karet seperti dalam klaster Pendidikan RUU Ciptakerja yang bisa multi tafair dan dipakai untuk mendhalimi/mengkriminalisasi Pesantren/Madrasah dan Para Pengelolanya.

Oleh karena itu, HNW bersyukur karena akhirnya klaster Pendidikan dalam RUU Ciptaker disepakati untuk dicabut oleh Pemerintah dan Baleg DPR.

Dengan begitu, pasal karet yang bisa menyasar Pesantren dan para Pengelolanya itu juga otomatis ikut dicabut.

Selain itu aturan soal pendidikan umum dan pendidikan agama kembali kepada UU lex specialis-nya masing-masing, seperti UU Sisdiknas dan UU Pesantren, yang terbukti lebih baik, dan lebih sesuai dengan semangat reformasi dan konstitusi.

"Dengan demikian, akan amanlah lembaga pendidikan Agama dan penyelenggaranya (yakni para Kiai dan Ustadz) dari kemungkinan tersasar intervensi dan ancaman sanksi, akibat adanya 'pasal karet' dalam Klaster Pendidikan RUU Ciptaker. Alhamdulillah," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved